Andrie menjelaskan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dilakukan pelaku pada 20 November 2021. Korban merupakan anak tetangganya.
Aksi pelaku terungkap setelah cucu dari tante (pelapor) korban memberitahu bahwa foto korban sedang bugil beredar di grup WhatsApps.
Lalu, pelapor menanyakan perihal itu kepada keponakannya. Korban pun mengaku foto itu adalah dirinya yang diambil pada saat disetubuhi oleh DS.
"Tersangka mencabuli korban di sebuah rumah kosong di Jalan Abadi, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru," kata Andrie.
Untuk mencabuli korban, lanjut dia, DS dibantu oleh istrinya. Peran sang istri adalah membujuk korban untuk bersetubuh dengan suaminya.
Baca juga: Terangsang Aroma Parfum, Mantan Pacar dan Temannya Perkosa Remaja di Jambi
Istri pelaku membawa korban ke rumah kosong, dimana DS sudah menunggu di rumah itu.
"Pelaku melakukan hubungan badan dengan korban yang direkam oleh istrinya menggunakan kamera handphone," sebut Andri.
Bahkan, sambung dia, istri pelaku mengancam akan menyebarkan video asusila itu apabila korban tidak mau lagi melayani suaminya berhubungan badan.
Namun, korban akhirnya bercerita kepada keluarganya tentang kejadian itu.
Selanjutnya, keluarga korban melapor kepada kepolisian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasutri itu dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.