Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Gunungkidul, DI Yogyakarta berinisial AP (41) ditangkap polisi atas dugaan kasus penipuan dalam bentuk investasi uang digital kripto.
Kapolres Gunungkidul AKBP Edi Bagus Sumantri menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan 9 orang yang mengaku menjadi korban AP.
"Pemeriksaan terhadap AP kami lakukan pada 30 Juni 2022, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Edi dalam jumpa pers di Mapolres Gunungkidul Rabu (20/7/2022).
Edi mengatakan, AP merupakan PNS berprofesi sebagai guru SD, dan saat ini sudah ditahan di rutan Polres Gunungkidul.
Adapun tersangka AP posisinya merupakan leader atau marketing di Kabupaten Gunungkidul, dan mengumpulkan banyak member yang bersedia berinvestasi.
Baca juga: Pasarkan Kripto, Guru SD di Gunungkidul Ditangkap, Rugikan Puluhan Nasabah sampai Rp 8 Miliar
Sumber: KOMPAS.com (Penulis : Amriza Nursatria, Wisang Seto Pangariwibowo, Dhias Suwandi, Achmad Faizal, Markus Yuwono | Editor : Reni Susanti, Andi Hartik, Dita Angga Rusiana, Priska Sari Pratiwi, Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.