SERANG, KOMPAS.com -Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, R Setiawan (RS) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana belanja tak terduga (BTT) penanganan Covid-19.
Selain mantan kadisnakertrans, Kejari Serang juga menetapkan Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja Disnakertrans, Sutarya (St) sebagai tersangka kasus yang sama.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simandjuntak mengatakan, penetapan kedua tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
"Menetapkan tersangka RS dengan jabatan selaku pengguna anggaran, dan menetapkan tersangka St sebagai pejabat pembuat komitmen," kata Freddy kepada wartawan di kantornya. Rabu (20/7/2022) malam.
Baca juga: Kerap Terima Keluhan Pungli di Dukcapil, Wali Kota Serang Bentuk Satgas Seber Pungli
Usai ditetapkan tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap keduanya di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang untuk 20 hari ke depan.
"Pertimbangan penahanan penyidik karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti," ujar Freddy.
Keduanya disangka pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Freddy menyampaikan, pada tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Serang mendapatkan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Banten untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan dampak ekonomi.
Baca juga: Kejari Serang: Berkas Perkara Nikita Mirzani Belum Lengkap
Saat itu, Pemkab Serang mendapatkan bantuan Rp 80 miliar. Bantuan keuangan itu kemudian dialokasikan senilai Rp 3 miliar untuk pelatihan pembuatan baju hazmat dan masker.
Pelaksanaan kegiatan tersbut dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang.
Kemudian, dana tersebut digunakan untuk pelatihan masyarakat melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
Pelatihan yang diberikan yakni pembuatan Alat Pelindung Diri (APD), masker atau perlengkapan yang berfungsi untuk melindungi penggunanya dari bahaya Covid 19.
Namun, pada pelaksanaanya diubah menjadi pengadaan masker bukan pelatihan menjahit untuk masyarakat.
Baca juga: Mantan Kades di Serang Banten Didakwa Korupsi Dana Desa Rp 546 Juta
"Tersangka telah menyalahgunaan kewenanganya sebagai pengguna anggaran dalam hal pelatihan bantuan dana BTT penanganan covid-19 yang seharusnya sifatnya pelatihan jadi pengadaan barang," kata Freddy.
"Seharusnya inputnya itu pelatihan tapi outputnya larinya pengadaan. Namun oleh tersangka tidak sesuai untuk peruntukannya," ungkap Freddy.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.