KOMPAS.com - Dasar negara Indonesia adalah Pancasila.
Pancasila lahir melalui proses perumusan yang sangat panjang.
Prosesnya diawali dengan terbentuknya Badan Penyidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai.
BPUPKI terbentuk pada tangal 1 Maret 1945 yang merupakan tindak lanjut atas janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan pada Indonesia.
BPUPKI diketuai dr KRT Radjiman Wedyodiningrat dan dua wakil ketua adalah RP Soeroso dan Ichibangase Yosio dari Jepang.
BPUPKI sudah menyelenggarakan dua kali sidang resmi dan satu kali sidang tidak resmi.
Sidang BPUPKI yang pertama berlangsung pada 29 Mei sampai 1 Juni 1945 dipimpim oleh ketua BPUPKI guna membahas dasar negara, wilayah negara, kewarganegaraan, dan rancangan undang-undang dasar.
Baca juga: Sejarah BPUPKI: Tujuan, Tugas, Anggota, dan Hasil Sidangnya
Kemudian, sidang kedua dilaksanakan pada tanggal 10-17 Juli 1945 untuk membahas bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, undang-undang dasar, ekonomi keuangan, pembelaan, pendidikan, dan pengajaran.
Perumusan dasar negara dimulai pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945.
Dalam sidang itu ada tiga tokoh bangsa Indonesia yang terlibat, yaitu Soepomo, Mohammad Yamin, dan Soekarno. Mereka mengusulkan hal-hal utama dalam dasar negara.
Mohammad Yamin mengusulkan bagian-bagian dasar negara Indonesia pada pidato tidak tertulis pada tanggal 29 Mei 1945.
Usulan tersebut adalah peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteran rakyat.
Selain itu, Mohammad Yamin juga mengusulkan lima dasar negara yang berupa gagasan tertulis rancangan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, yaitu:
Baca juga: Pancasila sebagai Dasar Negara: Makna dan Kedudukannya
Soepomo mengusulkan rumusan lima dasar negara pada sidang tanggal 31 Mei 1945, yaitu:
Soekarno mengusulkan perumusan lima dasar negara pada pidatonya tanggal 1 Juni 1945, yaitu:
Baca juga: Sejarah Pancasila, Rumusan Panjang Panitia Sembilan