KEPRI, KOMPAS.com - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad meminta diskresi khusus atas penerbitan visa kunjungan kedatangan atau Visa on Arrival (VoA) kepada pemerintah pusat.
Permintaan ini disampaikan Ansar kepada Plt Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana di Jakarta, Rabu (20/7/2022) karena pemberlakuan Perpres 21/2016 tentang VoA belum disetujui.
Dalam permintaannya, Ansar mengatakan, setidaknya diskresi khusus VoA dapat diberikan untuk ekspatriat di Singapura.
"Minimal, ekspatriat yang ada di Singapura mendapatkan bebas visa untuk berwisata ke Kepri," kata Ansar dalam keterangan tertulis Diskominfo Provinsi Kepri.
Baca juga: Pintu Masuk RI yang Dibuka Bertambah, Berikut Daftar TPI yang Sediakan Visa On Arrival
Apa yang disampaikan mantan Bupati Bintan dua periode dan mantan anggota DPR RI adalah dalam mengupayakan kebangkitan pariwisata di Kepri dalam rangka pemulihan perekonomian pasca pandemi.
Diketahui penghentian sementara VoA menurut Ansar Ahmad sebagai sesuatu yang menghambat kebangkitan pariwisata seperti sebelum pandemi.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kepri, jumlah wisatawan mancanegara (wisman) masuk ke Provinsi Kepulauan Riau selama bulan Mei 2022 tercatat sebanyak 23.842 kunjungan atau mengalami peningkatan hingga 101,93 persen dibanding bulan sebelumnya.
Sementara itu, jika dibandingkan dengan Mei 2021, terjadi peningkatan sebesar 8.896,98 persen.
Berdasarkan Perpres Nomor 21 tahun 2016 tentang bebas VoA, terdapat 169 negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu yang diberikan fasilitas pembebasan dari kewajiban memiliki visa kunjungan, termasuk Singapura dan Malaysia yang merupakan penyumbang jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Kepri.
Namun dengan mempertimbangkan pencegahan peningkatan penyebaran Covid-19 di wilayah Indonesia, maka pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa yang ditetapkan tanggal 18 Maret 2020.
Dengan dikeluarkannya Permen tersebut, maka Perpres 26 tahun 2016 sementara tidak berlaku dan secara tidak langsung berpengaruh pada minat wisatawan untuk berkunjung ke Kepri walau pintu pariwisata telah dibuka.
Adapun permintaan deskresi khusus untuk bebas VoA dengan pertimbangan penanganan pandemi Covid-19 di Kepri yang terbilang cukup sukses. Di mana untuk statusnya yang mulai membaik, rendahnya jumlah kasus serta capaian vaksinasi yang baik.
Baca juga: Kebijakan Visa on Arrival, Warga Timor Leste Masuk ke Indonesia Cukup Bayar Rp 500.000
"Ini saya juga meneruskan aspirasi dari para pelaku pariwisata di Kepri. Dimana merekalah yang paling terdampak saat pandemi. Dengan diberlakukannya kembali Perpres 21/2016 itu nantinya akan makin mendongkrak minat wisman yang semakin menunjukkan tren positif belakangan ini," ungkap Ansar.
Sementara Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana dalam kesempatan itu menyampaikan pada dasarnya ia mendukung penuh kemajuan serta kebangkitan kembali pariwisata di Kepri.
"Kita dukung untuk pulihnya ekonomi nasional. Kita terima usulan Pak Gubernur dan akan kita bahas," kata Widodo.
Namun, Widodo memberikan catatan bahwasanya pemberlakuan kembali bebas visa kunjungan nantinya harus memperhatikan aspek keamanan dan kemanfaatan.
"Jangan nanti dengan diberlakukannya kebijakan tersebut kita lalai pada aspek keamanan dan kemanfaatan atas fasilitas yang diberikan, karena kita tahu sampai saat ini pandemi belum usai," ujar Widodo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.