Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dihukum 13 Tahun Penjara, Eks Kacab Bank Jateng Blora yang Terlibat Korupsi Lakukan Upaya Banding

Kompas.com - 20/07/2022, 19:24 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Khairina

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Eks kepala cabang Bank Jateng Blora, Rudatin Pamungkas alias Amung dihukum 13 tahun penjara karena terlibat korupsi bank Jateng.

Sedangkan dua terdakwa lainnya, yaitu Ubaydillah Rouf alias Obet dihukum 16 tahun penjara dan Teguh Kristiono dihukum 13 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim pada saat sidang putusan di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Semarang, pada Kamis, 14 Juli 2022 lalu.


Baca juga: Oknum Kades di Blora Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 600 Juta
Setelah mendapatkan putusan dari pengadilan, ketiga terdakwa tersebut kemudian mengajukan upaya banding ke tingkat yang lebih tinggi.

"Terhadap perkara tersebut tiga tiganya melakukan upaya hukum banding, sampai sekarang putusannya belum turun," ucap kepala kejaksaan negeri (Kajari) Blora, Ichwan Effendi saat jumpa pers di kantornya, Rabu (20/7/2022).

Sementara pada sidang putusan lalu, pengadilan menyatakan terdakwa Rudatin Pamungkas alias Pak Amung, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sebagaimana dakwaan primer.

Dalam dakwaan primer, terdakwa diancam pidana Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP, juncto 65 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudatin Pamungkas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 650.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," bunyi putusan tersebut.

Baca juga: Eks Kacab Bank Jateng Blora Terlibat Korupsi, Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara

Selain itu, juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Sekadar diketahui, dalam sidang tuntutan jaksa penuntut umum menuntut Rudatin Pamungkas dengan pidana penjara 10 tahun.

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.

Kasus tersebut bermula saat Rudatin Pamungkas alias Amung diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran Kredit Revolving Credit (R/C), kredit proyek dan kredit kepemilikan rumah (KPR) di PT Bank Pembangunan Daerah Jateng Cabang Blora tahun 2018 hingga 2019.

Dalam persidangan, dirinya mengakui pinjaman uang nasabah untuk menutup lolos termin, nilainya mencapai Rp 22 miliar.

Sejumlah nasabah yang dipinjam uangnya yaitu Ubaydillah Rouf, Aan Rochayanto hingga Paimin.

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 115,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com