PEMALANG, KOMPAS.com - Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo berharap penetapan Sekertaris Daerah (Sekda), MA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Polda Jateng bisa menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran ASN dipemerintahannya saat ini.
"Semoga tidak terulang lagi di Kabupaten Pemalang," ujarnya usai menghadiri acara di salah satu hotel di Pemalang, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Geruduk Kantor Kejari Pemalang, Massa GALAK Tuntut Kajari Mundur
Meski telah mendengar penetapan tersebut, sampai saat ini Mukti mengaku belum menerima pemberitahuan secara fisik (surat) penetapan Sekda sebagai tersangka.
"Jadi saya belum bisa berkomentar kaitan penetapan itu, kita masih menunggu pemberitahuan secara fisik," katanya.
Lebih lanjut, untuk menggantikan tugas Sekda saat ini telah dipersiapkan oleh dinas terkait.
"Begitu saya menerima pemberitahuan secara fisik maka bisa ditunjuk pelaksana harian (Plh) saat itu juga. Kalau Plt kan kewenangannya provinsi kita hanya mengusulkan nama-nama,"ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jateng melalui Dirreskrimsus Kombes Pol. Johanson Simamora, Selasa (19/7/2022) telah mengumumkan penetapan Sekda Pemalang MA sebagai tersangka dalam kasus pembangunan proyek jalan Kabupaten Pemalang tahun 2010.
Dari hasil penyelidikan diketahui, MA yang saat itu menjabat sebagai Kepala DPU Pemalang meminta agar pencairan proyek pembangunan jalan sebanyak 100 persen. Padahal progres pembangunan baru 73 persen.
"Perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh MA yang sekarang menjabat sebagai Sekda Kabupaten Pemalang yaitu pencairan 100 persen dari paket 1 dan 2 yang sebenarnya pekerjaan masih 73 persen dan penyerahan uang Rp 500 juta kepada PT Aska padahal bukan yang pemenang proyek," ujar Johanson.
Ia menyebut kasus proyek pengadaan jalan sebesar Rp 6.579.000.000 menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1.055.000.000.
Baca juga: Sekda Pemalang Tersangka Dugaan Korupsi, Ini Pengakuan Mantan Anak Buahnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.