AMBON, KOMPAS.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis Marselo Muskita (23), terdakwa pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dengan hukuman 18 tahun penjara.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan yang dipimpin oleh hakim ketua Orpa Marthina tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (20/7/2022) sore.
Baca juga: Cegah Tawuran, Polisi di Ambon Bubarkan Kerumunan Pelajar di Jalan
Selain menghukum terdakwa dengan hukuman tersebut, majelis hakim juga meminta terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak menyanggupinya maka akan diberikan hukuman tambahan.
“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Marcelo Muskita selama 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam tahun kurungan,” kata Opra saat membacakan putusan.
Baca juga: Longsor dan Pohon Tumbang di Ambon, Jalan Kapten Piere Tendean Macet
Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Akibat perbuatannya itu korban akhirnya meninggal dunia karena mengalami infeksi pada bagian alat vitalnya.
Baca juga: Speedboat Angkut 7 Penumpang Tenggelam di Maluku, Seorang Nenek Tewas
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.