Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Polemik Kepemilikan lahan serta Tunggakan Biaya Sewa Kebun Binatang Bandung

Kompas.com - 20/07/2022, 18:12 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

Sumber

KOMPAS.com - Polemik yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dengan yayasan pengelola Kebun Binatang Bandung masih belum menemui titik terang.

Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung telah mengirimkan surat peringatan ketiga (SP3) kepada yayasan pengelola terkait tunggakan biaya sewa sejak 2008 yang telah mencapai Rp 13,5 miliar.

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, Pemkot Bandung menghargai proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

Ema mengungkapkan, berdasarkan data milik Pemkot Bandung, pengelola Kebun Binatang Bandung telah menyewa aset pemkot sejak tahun 1970 hingga 2007, namun mulai tahun 2008 hingga sekarang, pihak yayasan belum membayar biaya sewa.

Ema menjelaskan, penagihan tunggakan biaya sewa merupakan masalah yang berbeda dengan polemik kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung.

Baca juga: Bayi Tapir Lahir, Kebun Binatang Taman Rimba Tambah Anggota Baru

"Kami sih sangat yakin bahwa itu (Kebun Binatang Bandung) aset kami. Saya bicara ini bukan dalam intervensi proses hukum yang berjalan, tetapi jelas kami harus yakin karena bukti-buktinya sangat valid," kata Ema, di Balai Kota Bandung, Rabu (20/7/2022), dikutip dari jabar.tribunnews.com.

Menurut Ema, ada banyak faktor yang akan menguatkan bukti bahwa Kebun Binatang Bandung adalah aset Pemkot Bandung, termasuk saksi ahli dan saksi fakta yang akan dihadirkan dalam persidangan.

"Dalam masalah hukum ini tak ada korelasi antara Yayasan Kebun Binatang dengan pemkot, yang ada itu masalah pemkot dengan si Steven Phartana yang bilang pemilik lahan Bandung Zoological Garden," ujarnya.

Ema menegaskan, Pemkot Bandung telah menghargai proses hukum terkait permasalahan tersebut. Akan tetapi, terkait penagihan tunggakan biaya sewa, dia menekankan bahwa pemkot wajib menagih sebab adanya audit.

"Saya balik tanya, legal standing yayasan mengelola kebun binatang pijakan hukumnya apa? Kalau memang yayasan hargai hukum artinya mereka pun jangan operasional dahulu," pungkasnya.

Baca juga: Pengelola Nunggak Sewa Lahan, Pemkot Bandung Berencana Segel Kebun Binatang Bandung dan Ambil Alih Pengelolaan

Tanggapan pengamat

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan turut menanggapi kasus kepemilikan Kebun Binatang Bandung yang sudah masuk dalam proses persidangan di PTUN.

Menurut Cecep, ada dua aspek yang perlu diperhatikan dalam permasalahan tersebut, yakni aspek hukum dan aspek pengelolaannya.

"Kebun Binatang itu kan salah satu objek wisata masyarakat dan tempat rekreasi publik, sehingga harus dibicarakan dahulu jangan asal menutup atau membongkar," kata Cecep, dikutip dari jabar.tribunnews.com.

"Pemkot Bandung harus bijak, misalnya pengelolaan boleh oleh yayasan tetapi dengan kerjasama bersama pemkot alias bareng-bareng dalam mengelolanya," imbuhnya.

Sementara itu, terkait masalah kepemilikan aset, Cecep mengingatkan untuk menyerahkannya kepada hasil persidangan.

Baca juga: Kebun Binatang Bandung Dituding Tunggak Uang Sewa Rp 12 Miliar Sejak 2007

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com