LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Wali Kota Lhokseumawe Dr Imran menyatakan, langkahnya mengembalikan 11 pejabat eselon II atau kepala dinas ke jabatan semula sesuai aturan dan prosedur pengangkatan pejabat posisi jabatan pimpinan tinggi pratama di Lhokseumawe.
“Saya hanya mengikuti aturan saja tentang prosedur pengangkatan pimpinan tinggi pratama,” sebut Imran dihubungi melalui telepon, Rabu (20/7/2022).
Imran membatalkan SK pengangkatan jabatan yang ditandatangani Wali Kota sebelumnya Suaidi Yahya karena tidak ada persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Seperti diberitakan sebelumnya, Imran mengembalikan posisi 11 pejabat eselon II di Kota Lhokseumawe ke jabatan semula pada Selasa (19/7/2022) pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Pj Wali Kota Lhokseumawe Kembalikan Posisi 11 Pejabat Eselon II ke Jabatan Semula
Beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada Jumat (8/7/2022) malam, Suaidi Yahya yang saat itu masih menjabat sebagai Wali Kota Lhokseumawe merotasi sejumlah pejabat, termasuk pejabat eselon II dan eselon III.
Rotasi yang dilakukan Suaidi ini dilakukan di akhir masa tugasnya pada Selasa (12/7/2022).
SK pengangkatan jabatan yang ditandatangani Suaidi Yahya inilah yang dibatalkan Imran karena tidak memiliki persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sementara itu, pejabat eselon III yang telah dirotasi Suaidi tidak dibatalkan.
Berikut 11 pejabat eselon II yang dikembalikan ke posisi awal oleh Imran, yakni:
Baca juga: Ini Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Seleksi Mandiri Politeknik Negeri Lhokseumawe
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.