PEKANBARU, KOMPAS.com - DS (39), seorang pria di Pekanbaru, Riau, memerkosa anak di bawah umur yang merupakan tetangganya. Aksi tersebut ternyata dibantu oleh istri pelaku.
Baca juga: Berawal dari Pintu Diketuk, Calon Kades di Ogan Ilir Tewas Ditembaki Pelaku Bertopeng
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan, DS ditangkap saat kabur ke wilayah Sumatera Barat, Minggu (17/7/2022).
"Tersangka DS saat ini sudah kita tahan. Sedangkan istrinya, SI, sebelumnya sudah ditangkap. Perkaranya sudah dilimpahkan (tahap II) ke kejaksaan pada Rabu (29/6/2022) lalu," ujar Andrie, Rabu (20/7/2022).
Andrie menjelaskan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini dilakukan pelaku pada 20 November 2021.
Aksi pelaku terungkap setelah cucu dari tante (pelapor) korban memberitahu bahwa foto korban tanpa busana tersebar di grup WhatsApp.
Pelapor menanyakan perihal itu kepada korban. Korban mengaku foto itu adalah dirinya yang diambil pada saat disetubuhi oleh DS.
"Tersangka mencabuli korban di sebuah rumah kosong di Jalan Abadi, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru," kata Andrie.
Saat mencabuli korban, DS dibantu oleh istrinya. Peran sang istri adalah membujuk korban untuk bersetubuh dengan suaminya.
Istri pelaku membawa korban ke rumah kosong, di mana DS sudah menunggu di rumah itu.
"Pelaku melakukan hubungan badan dengan korban yang direkam oleh istrinya menggunakan kamera handphone," sebut Andri.
Bahkan, istri pelaku mengancam akan menyebarkan video asusila itu apabila korban tidak mau lagi melayani suaminya.
Namun, korban akhirnya bercerita kepada keluarganya tentang kejadian itu. Selanjutnya, keluarga korban melapor kepada pihak kepolisian.
Kedua pelaku ditangkap dan telah dijadikan tersangka. Keduanya dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.