KOMPAS.com - Skuter listrik atau otoped listrik baru-baru ini sering beroperasi di kawasan sumbu filosofis hingga perkotaan Yogyakarta akan mulai dilarang.
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengeluarkan larangan operasional skuter listrik dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomo 551/4671.
Hal ini merespons banyaknya skuter listrik yang digunakan di area sumbu filosofis, seperti Tugu Pal Putih, Malioboro, hingga Titik No Kilometer, Kota Yogyakarta.
Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengatakan, larangan ini bukan tanpa alasan.
Keberadaan skuter listrik atau otoped listrik yang berjalan di jalan utama bisa dibilang membahayakan bagi penyewa maupun pengguna jalan lainnya. Pasalnya, para penyewa sering kali melawan arus lalu lintas.
"Ada sanksi di dalam Perwal. Iya, kita sita skuter listriknya," tutupnya.
Baca juga: Pemkot Akan Larang Skuter Listrik Beroperasi di Seluruh Wilayah Kota Yogyakarta
Selain itu, penyedia skuter listrik tidak memiliki iktikad baik untuk dapat ditata di suatu lokasi.
Mereka sering kali kucing-kucingan dengan Satpol PP saat akan ditertibkan. Ketika petugas datang unit skuter disembunyikan, tetapi saat petugas pergi mereka kembali beroperasi.
"Kebetulan dua hari ikut operasi gabungan dan dari dua hari itu mereka (penyedia jasa sewa skuter) kucing-kucingan," kata Sumadi saat dihubungi, Selasa (19/7/2022).
"Kami direpotkan dengan pengendalian dan pengawasannya," tambah dia.
Dengan kondisi ini, Sumadi menyampaikan bahwa Pemkot Yogyakarta akan menegakkan aturan berupa peraturan wali kota (perwal) yang merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
"Seperti di daerah-daeeah lain Bandung, Semarang kan dilarang. Sesuai dengan ketentuan kita ingin menegakkan Permenhub Nomor 45 yang melarang (skuter listrik) di Kota Jogja," paparnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo | Editor Dita Angga Rusiana)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.