JAMBI, KOMPAS.com - Nasabah Bank Mandiri di Jambi merasa dirugikan karena sertifikat agunannya dinyatakan hilang. Padahal kewajiban utangnya sudah lunas 7 bulan lalu.
Karena bank tidak mengembalikan sertifikat agunan dengan berbagai alasan, nasabah tersebut melaporkan pihak bank ke polisi. Video tentang kejadian ini viral di media sosial.
"Saya punya bukti video, kalau oknum (bank) telah menggelapkan sertifikat milik orangtua saya," kata Mashari Kurniadi melalui sambungan telepon, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Sertifikat 10 Hektar Tanah Diduga Dipalsukan, Ratusan Warga Desa Malang Sari Lampung Demonstrasi
Ia meyakini sertifikat miliknya tidak hilang, seperti yang tertera dalam surat pernyataan pihak bank.
Sertifikat tanah dan rumah yang menjadi agunan ini, digunakan oknum pegawai bank untuk kepentingan pribadi.
"Kita tidak percaya dengan pernyataan sertifikat itu hilang. Tidak mungkin bisa hilang. Makanya kita lapor polisi," kata Ari.
Ari menjelaskan, laporan ke polisi tersebut dibuat karena nasabah merasa dirugikan dengan tidak dikembalikannya sertifikat agunan oleh pihak bank.
Padahal nasabah sudah melunasi semua kewajiban pembayaran kredit sejak 7 bulan lalu.
Baca juga: Lakukan Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah, Pegawai BPN Cimahi Di-OTT
Awalnya, sambung Ari, keluarganya menggadaikan sertifikat rumah untuk pinjaman sebesar Rp 100 juta dengan waktu dua tahun pelunasan.
Selama proses cicilan, keluarganya tidak pernah terlambat membayar. Hingga Desember 2021 kreditnya lunas.
Sejak saat itu pula ia meminta agunannya kembali. Namun pihak bank selalu mengulur-ngulur waktu.
Dikatakan Ari, awalnya dari pihak Mandiri beralasan bahwa analis bank tengah cuti melahirkan, sehingga anggunan belum dapat diproses pengembalian.
"Terus baru mau order dan katanya tiga bulan lagi tapi belum juga. Jadi sudah lebaran kami ambil tindakan karena tidak ada kabar baik," jelasnya.
Ari mengaku membuat laporan polisi dengan membawa bukti-bukti berupa surat keterangan pelunasan angsuran dan surat keterangan sertifikat hilang yang telah dikeluarkan bank.
"Untuk tindak lanjut kami serahkan kepada pihak berwajib," tandasnya.
Baca juga: 2.740 Gedung Tinggi di Surabaya Belum Miliki Sertifikat Laik Fungsi, Pemerintah Beri Peringatan