KUPANG, KOMPAS.com - Komplotan pencuri anjing di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), tepergok warga saat beraksi pada Selasa (19/7/2022) subuh.
Para pencuri itu meninggalkan satu motor merek Honda Beat dengan nomor polisi DH 6208 KS saat dikejar warga. Tak cuma motor, pelaku meninggalkan kartu tanda penduduk (KTP), surat izin mengemudi (SIM), dan STNK.
Awalnya, para pelaku mencuri dua anjing milik Bendelina Haba Raja (52), warga Jalan Nainoman 4,Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Selasa subuh.
Saat ditemui di Polsek Maulafa, Bendelina mengaku terbangun akibat teriakan anjingnya. Bendelina mengikat dua anjingnya di depan rumah dengan rantai.
"Saya dengar teriakan anjing jadi saya bangun. Saya coba lihat dari kaca jendela karena saya takut keluar rumah," ungkapnya di Polsek Maulafa.
Bendelina melihat dua orang menggunakan sepeda motor menarik dua anjingnya.
Baca juga: Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang Dituntut Hukuman Mati
"Saya pantau dari kaca jendela, satu pelaku tampak dari belakang berpostur tubuh kurus dan tinggi. Mereka langsung kabur membawa dua ekor anjing saya," kata dia.
Bendelina hanya bisa diam dan membangunkan anak-anaknya menceritakan peristiwa ini.
Kepala Kepolisian Sektor Maulafa, Kompol Anthonius Mengga, membenarkan kejadian itu.
Anthonius menuturkan, saat para pelaku pulang membawa hasil curian, mereka bertemu anggota Polres Kupang, Abraham Kaat, yang melintas di sekitar jalur 40 Haukoto, Kelurahan Fatukoa.
Abraham mendapati dua pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Beat nomor polisi DH 6208 KS.
"Kedua pelaku membawa karung yang diduga berisi ternak anjing," kata Anthonius.