Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekda Pemalang Tersangka Dugaan Korupsi, Ini Pengakuan Mantan Anak Buahnya

Kompas.com - 19/07/2022, 22:27 WIB
Kontributor Pemalang, Baktiawan Candheki,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

PEMALANG, KOMPAS.com - Ditetapkannya Sekertaris Daerah (Sekda) Pemalang, MA sebagai tersangka oleh Polda Jateng Selasa (19/7/2022) mendapat tanggapan dari mantan anak buah sekaligus pelapor atas kasus korupsi proyek jalan tahun 2010 tersebut.

Pelapor tersebut adalah Ghozinun Najib yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga DPU Kabupaten Pemalang.

Kepada Kompas.com, Najib mengaku hanya sebagai korban kebijakan Sekda kala itu yang membuatnya harus mendekam di penjara terlebih dahulu setelah divonis bersalah atas penyalahgunaan wewenang dalam kasus tersebut.

"Padahal saya kala itu hanya menjalankan perintah atasan. Tetapi tanpa menggunakan uang negara. Buktinya saat vonis dibacakan, saya tidak dikenakan sanksi hukuman pengganti atas kerugian uang negara,” kata Najib.

Najib mengaku langkahnya melaporkan kembali MA hanya semata ingin mendapatkan keadilan. Pasalnya, diduga kuat MA sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara yang mencapai Rp 1 miliar. 

“Dalam proses persidangan, kerugian negara dalam tuntutan awal sekitar Rp 1,055 miliar. Hasil persidangan, saudara Sulatif Yulianto divonis dengan dikenakan sanksi pengganti Rp 55 juta,” jelasnya.

Baca juga: Sekda Pemalang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jalan

“Artinya, masih ada satu beban yang belum terselesaikan. Karena masih ada sisa Rp 1 miliar kerugian negara yang harus diungkap,” tambahnya.

Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Simamora menyampaikan, kasus tersebut terungkap usai terpidana korupsi yang telah usai menjalankan masa hukumanya mengaku bahwa mereka tidak bekerja sendiri.

"Para terpidana yang telah bebas ini menyebutkan bahwa Kepala DPU Kabupaten Pemalang saat itu, MA juga terlibat. Selanjutnya mereka membuat laporan kepada Ditreskrimsus Polda Jateng," katanya.

Dari hasil penyelidikan diketahui, MA meminta agar pencairan proyek pembangunan jalan sebanyak 100 persen. Padahal progres pembangunan baru 73 persen.

"Perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh MA yang sekarang menjabat sebagai Sekda Kabupaten Pemalang yaitu pencairan 100 persen dari paket 1 dan 2 yang sebenarnya pekerjaan masih 73 persen dan penyerahan uang Rp 500 juta kepada PT Azka padahal bukan yang pemenang proyek," ujarnya.

Ia menyebut total proyek pengadaan jalan sebesar Rp 6.579.000.000. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemanggilan MA sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Regional
Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Regional
Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Regional
Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Regional
Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com