SAMARINDA, KOMPAS.com – Puluhan warga berkumpul di tribun lapangan Peninyau, Kampung Ongko Asa di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (14/7/2022) malam sekira pukul 20.00 Wita.
Malam itu, ketika udara dingin menembus kulit, 32 warga duduk beralas papan sepakat menolak kehadiran perusahaan pertambangan batu bara, PT Kencana Wilsa di desa mereka.
Dari 33 warga yang hadir, hanya satu yang tidak memberikan suara. Sisanya, setuju menolak tambang.
Baca juga: IKN Diklaim Ramah Lingkungan, Jatam: Tambang Ilegal Dilakukan Terang-terangan
Pertemuan itu dilatarbelakangi surat rekomendasi izin setuju yang dikeluarkan dua hari sebelumnya oleh Kepala Kampung Ongko Asa Bagun, Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Imran Wen dan Kepala Adat Yupentius kepada PT Kencana Wilsa.
Surat bernomor 540/258/Rekom.Pem.OA/VII/2022 itu diserahkan oleh Bagun kepada Direktur PT Wilsa Afrian Wijayakarta, pada Rabu (12/7/2022), disaksikan Imran Wen dan Yupentius.
“Malam itu, kami sepakat menolak dan meminta kepada pemerintah kampung untuk segera menarik atau membatalkan surat rekomendasi itu dalam 2x24 jam,” ungkap Markus perwakilan warga saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/7/2022).
Baca juga: Tolak Tambang Pasir Besi, Ratusan Warga Seluma Bengkulu Sempat Ancam Tidur di Kantor Gubernur
Markus bilang, jika surat tersebut tidak dicabut, maka warga berhak menyatakan mosi tidak percaya kepada pemerintah kampung, BPK dan lembaga adat, dan akan melakukan upaya lain sesuai dengan kewenangan warga yang dimiliki.
Sehari setelah tuntutan warga, Bagun, Imran Wen dan Yupentius lalu mencabut surat rekomendasi itu.
Mereka juga menegaskan kampung Ongko Asa menolak tambang mengikuti kesepaktan warga.
“Memang terjadi dinamika. Kami akhirnya ikut kesepakatan warga. Tadi malam kami rapat, bacakan surat pencabutan itu dihadapan warga,” ungkap Bagun kepada Kompas.com.
Humas PT Kencana Wilsa Diyan Dirga tak mempermasalahkan atas pencabutan surat rekomendasi itu.
“Ya kalau kami menerima (pencabutan) itu, mau gimana lagi,” ungkapnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/7/2022).
Jalan panjang penolakan
Kehadiran PT Kencana Wilsa di lokasi tersebut setelah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dengan luasan konsesi 5.010 hektar, pada 2010.
Waktu itu, kewenangan mengeluarkan izin masih dipegang kabupaten dan kota, belum diserahkan ke Kementerian ESDM.
Luasan konsesi itu disebut hampir 90 persen di antaranya masuk wilayah kampung Ongko Asa. Sisanya, masuk wilayah kampung Muara Asa, Geleo Asa, Pepas Asa, Juaq asa, dan Muara Benangaq, yang semuanya terhubung dalam kawasan Gunung Layung.
Gunung ini menyimpan cadangan air bagi enam kampung itu.