Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertifikat 10 Hektar Tanah Diduga Dipalsukan, Ratusan Warga Desa Malang Sari Lampung Demonstrasi

Kompas.com - 19/07/2022, 16:06 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Ratusan warga Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan berdemonstrasi menuntut pengusutan dugaan penyerobotan lahan mereka.

Warga menyatakan, 10 hektar lahan warga diakui dan dibuat sertifikatnya oleh sindikat mafia tanah.

Dalam demonstrasi yang digelar di Tugu Adipura pada Selasa (19/7/2022) siang, para warga menuntut pemerintah daerah mengusut dan memberantas mafia tanah yang telah menyerobot lahan mereka.

Salah satu perwakilan warga bernama Ilham mengatakan, lahan yang telah puluhan tahun dimiliki warga tiba-tiba diakui oleh oknum tak bertanggung jawab.

Baca juga: Terlibat Mafia Tanah, Mantan Camat Di Bengkulu Divonis 5 Tahun Penjara

"Tiba-tiba ada sertifikatnya, padahal lahan itu sudah dimiliki warga sejak puluhan tahun," kata Ilham di lokasi demonstrasi, Selasa siang.

Terbitnya sertifikat di lahan milik masing-masing warga itu menjadi tanda tanya. Sebab, warga merasa tidak pernah menjual lahan mereka.

"Nggak pernah ada yang jual, yang ikut di sini (demonstrasi) nggak ada yang jual lahannya," kata Ilham.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung Sumaindra Jawardi yang mendampingi warga mengatakan bahwa ada dugaan pemalsuan penerbitan sertifikat tanah.

Menurut Sumaindra, modus pemalsuan itu dilakukan dengan memalsukan tanda tangan pengesahan saksi batas pada lahan Desa Malang Sari.

"Empat orang saksi yang tanda tangannya tertera di pengesahan itu sudah meninggal dunia," kata Sumaindra.

Sumaindra menjelaskan, lahan yang menjadi subjek masalah mencapai 10 hektare dan terdiri dari enam sertifikat tanah.

"Kepemilikan di sertifikat (tanah) itu satu orang," kata Sumaindra.

Dari 10 hektare itu, ada tiga hektare yang sudah menjadi perumahan 34 KK.

"Bahkan ada masjid yang masuk dalam sertifikat tersebut," kata Sumaindra.

Kasus pemalsuan ini sendiri sudah dilaporkan ke kepolisian pada 13 April 2022 lalu dengan nomor laporan LP/B/414/V/2022/SPKT/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG.

Sumaindra mengatakan, dalam laporan tersebut dilaporkan peristiwa pidana sebagaimana Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

"Perkembangannya laporan sekarang sudah dilimpahkan ke Polda Lampung, dan kita sudah koordinasi dengan penyidik ada beberapa hal yakni minta BAP ulang untuk melengkapi penyidikan dan gelar perkara," kata Sumaindra.

Baca juga: 2 Tersangka Kasus Mafia Tanah di Lombok Tengah, Dilimpahkan ke Kejati NTB

Sementara itu, Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung Komisaris Besar Reynold Hutagalung mengatakan, kasus tersebut sudah naik tahap penyidikan.

"Iya sudah (masuk penyidikan). Tapi penyidik masih memerlukan tambahan data dan keterangan untuk melengkapi (penyidikan)," kata Reynold.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Regional
Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Regional
Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Regional
Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com