LAMPUNG, KOMPAS.com - Ratusan warga Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan berdemonstrasi menuntut pengusutan dugaan penyerobotan lahan mereka.
Warga menyatakan, 10 hektar lahan warga diakui dan dibuat sertifikatnya oleh sindikat mafia tanah.
Dalam demonstrasi yang digelar di Tugu Adipura pada Selasa (19/7/2022) siang, para warga menuntut pemerintah daerah mengusut dan memberantas mafia tanah yang telah menyerobot lahan mereka.
Salah satu perwakilan warga bernama Ilham mengatakan, lahan yang telah puluhan tahun dimiliki warga tiba-tiba diakui oleh oknum tak bertanggung jawab.
Baca juga: Terlibat Mafia Tanah, Mantan Camat Di Bengkulu Divonis 5 Tahun Penjara
"Tiba-tiba ada sertifikatnya, padahal lahan itu sudah dimiliki warga sejak puluhan tahun," kata Ilham di lokasi demonstrasi, Selasa siang.
Terbitnya sertifikat di lahan milik masing-masing warga itu menjadi tanda tanya. Sebab, warga merasa tidak pernah menjual lahan mereka.
"Nggak pernah ada yang jual, yang ikut di sini (demonstrasi) nggak ada yang jual lahannya," kata Ilham.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung Sumaindra Jawardi yang mendampingi warga mengatakan bahwa ada dugaan pemalsuan penerbitan sertifikat tanah.
Menurut Sumaindra, modus pemalsuan itu dilakukan dengan memalsukan tanda tangan pengesahan saksi batas pada lahan Desa Malang Sari.
"Empat orang saksi yang tanda tangannya tertera di pengesahan itu sudah meninggal dunia," kata Sumaindra.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.