Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Ayah Perkosa Anak Kandung di Palembang, 30 Kali Beraksi Saat Istri Tidak di Rumah

Kompas.com - 19/07/2022, 15:45 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Baru-baru ini, seorang ayah berinisial KAI (37) tega memperkosa anak kandungnya sendiri di Palembang, Sumatera Selatan.

Tidak hanya sekali, pelaku mengaku sudah berulangkali memperkosa anak kandungnya hingga lebih dari 30 kali.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengungkap, kasus ini terbongkar setelah kecurigaan sang istri yang melihat perubahan sikap anaknya selama setahun terakhir.

Putri kandungnya yang masih berusia 14 tahun tersebut selalu tampak murung dan membuat ibunya mencari tahu apa yang salah dengan anaknya.

Ternyata, korban mengaku pada ibunya bahwa ayah kandungnya telah memperkosa dirinya.

Mendengar pengakuan itu, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian dan tersangka KAI ditangkap.

Tri membeberkan pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2021 saat istri sedang tidak ada di rumah.

Baca juga: Kepergok Saat Beraksi, Residivis Pembobol Rumah di Palembang Tewas Dikeroyok Massa

Korban dipaksa melayani nafsu ayahnya dedngan ancaman akan dibuhu jika ttidak menurut.

Pelaku melancarkan aksinya saat istrinya sedang berada berada di rumah orangtunya. Sementara rumah mereka kosong," jelas Tri.

Anak laki-laki takut mengadu

Selain itu, anak kedua pelaku yang mengetahui perlakuan keji ayahnya diancam dan takut jika melaporkan ke ibunya.

"Anaknya yang kedua itu laki-laki saat tahu kakaknya diperkosa dia juga diancam sehingga takut terhadap pelaku. Pelaku ini pekerjaannya adalah seorang sopir, "jelasnya.

Pelaku mengaku memperkoa anak kandungnya karena kecanduan film porno.

"Saya tidak tahan karena sering nonton porno. Istri selalu pergi ke tempat orangtuanya saat saya beraksi,"jelasnya. \

Modus pelaku

Dilansir dari Sripoku, modus pelaku dengan masuk ke kamar korban dan membangunkan korban serta memaksa untuk melayaninya.

Baca juga: Kecanduan Film Porno, Seorang Bapak di Palembang Perkosa Anak Kandung

Pelaku mengancam akan membunuh korban dan ibunya jika memberitahukan perbuatannya kepada orang lain.

"Selain mengamankan pelaku, anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa baju korban hingga hasil visum korban," ujarnya.

Atas perbuatannya, ia pun terancam dikenakan Undang-undang nomor 35 tahu 2022 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief), Sripoku.com (Editor: Odi Aria)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com