BARABAI, KOMPAS.com - Pemeriksaan atau penyidikan terhadap kakek Sayuti (65) pelaku pencurian kelopak mata dan kulit alis jenazah terus dilakukan Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan (Kalsel).
Selama dalam pemeriksaan, Sayuti masih terkesan tertutup walaupun beberapa pertanyaan dari penyidik dijawab olehnya.
Kepala Seksi Humas Polres HST, AKP Soebagyo mengatakan, setelah pemeriksaan pidana, kondisi kejiwaan Sayuti juga akan diperiksa.
Baca juga: Curi Kelopak Mata dan Kulit Alis 44 Jenazah, Kakek di Kalsel Beraksi Saat Melihat Bendera Kematian
"Saat ini masih pemeriksaan, setelah itu kami konsultasikan kondisi kejiwaannya," ujar AKP Soebagyo, dalam keterangan yang diterima, pada Senin (18/7/2022) malam.
Polres HST, kata Soebagyo, akan mendatangkan psikiater untuk memastikan kondisi kejiwaannya.
Psikiater yang didatangkan nantinya akan membuat kesimpulan yang akan digunakan penyidik untuk menjerat Sayuti.
"Kesimpulannya dari saksi ahli psikiater tersebut apakah ada gangguan jiwa atau bagaimana," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, seorang kakek di Desa Benawa Tengah, Kecamatan Barabai, Kabupaten HST, ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh warga telah mencuri kelopak mata dan kulit alis jenazah.
Sayuti ketika itu kepergok oleh dua keluarga warga yang tengah berduka sementara melancarkan aksinya.
Baca juga: Kakek Pencuri Kelopak Mata dan Kulit Alis Jenazah Ternyata Dipercaya Bisa Obati Penyakit
Dari hasil penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan 88 kulit alis jenazah.
Perbuatan mencuri kelopak mata dan kulit alis jenazah dilakukan Sayuti selama 2 tahun terakhir.
Tersangka melakukan itu karena meyakini sebagai syarat ilmu kebal dan juga digunakan untuk pengobatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.