Dari total rumah yang terdampak banjir, sembilan di antaranya hanyut dan puluhan lainnya rusak berat.
"Rumah yang rusak ada 43 unit," kata Bupati Garut Rudy Gunawan, Minggu (17/7/2022).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut pun telah menetapkan status masa tanggap darurat bencana selama dua pekan, yakni sejak 16 Juli 2022 hingga 29 Juli 2022.
Selain itu, warga yang rumahnya hanyut akan menerima uang kerahiman dari Pemkab Garut sebesar Rp 50 Juta. Bantuan juga akan diberikan kepada warga yang rumahnya mengalami rusak berat akibat terjangan banjir.
Baca juga: Banjir Garut, 4.000 Rumah Terdampak, Uang Kerahiman Rp 50 Juta Per KK Dieksekusi Hari Ini
Warga Garut yang terdampak banjir pun akan menerima uang sebanyak Rp 500 ribu untuk biaya membersihkan rumahnya.
"Silakan mengerjakan sendiri membersihkan rumahnya," ujar Rudy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.