BATULICIN, KOMPAS.com - Seorang kepala desa di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap petugas Polres Tanah Bumbu karena diduga menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadinya.
Kepala Seksi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP Ibrahim Made Rasa mengatakan, dalam menjalankan aksinya, pelaku berinisial AA terlebih dahulu membuat dokumen fiktif.
"Modusnya membuat dokumen fiktif. Setelah itu anggaran desa digunakan untuk keperluan pribadi," ujar AKP Ibrahim Made Rasa kepada wartawan, Senin (18/7/2022).
Kasus korupsi yang menjerat AA ungkap Ibrahim dilaporkan pada 1 November 2021 lalu. AA membuat dokumen fiktif untuk pembuatan jalan baru di desanya dalam anggaran tahun 2016.
Penyelidikan pun dilakukan dan setelah cukup bukti, AA ditangkap dan ditahan Satuan Reserse Polres Tanah Bumbu. AA juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Pasutri Anggota Polres Blora Dituntut 6,5 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi PNBP Rp 3 M
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan sejak 12 Juli 2022 hingga 20 hari ke depan," jelasnya.
Ibrahim menambahkan, penyidikan terhadap AA terus dilakukan, termasuk menelusuri sejumlah aset milik tersangka.
"Kasus ini kami terus lakukan penyidikan, juga menelusuri aset-aset milik tersangka yang kami duga dari hasil tindak pidana korupsi," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.