Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

82 Warga Ajukan Permohonan Dispensasi Pernikahan, Pengadilan Agama Semarang: Penyebabnya Didominasi Hamil Duluan

Kompas.com - 18/07/2022, 19:02 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak 82 warga Kota Semarang, Jawa Tengah mengajukan disepensasi pernikahan ke Pengadilan Agama Semarang.

Panitera Pengadilan Agama Kota Semarang, Mohammad Dardiri mengatakan, sudah ada 75 permohonan yang telah diputuskan oleh Pengadilan Agama Semarang.

"Total yang mengajukan disepensasi ada 82 perkara yang sudah diputuskan ada 75 perkara, hingga bulan Juni 2022,"jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (18/7/2022).

Jika dia hitung, sampai saat ini tinggal 7 permohonan dispensasi yang belum diputuskan dan sedang proses disidangkan.

"Iya tinggal 7 sekarang masih proses,"imbunya.

Baca juga: Angka Perceraian di Kota Semarang Capai 1.774 Kasus, Salah Satu Penyebabnya Istri Tak Mau Diatur Suami

Meski banyak yang mengajukan permohonan dispensasi, Pengadilan Agama Semarang tak bisa menjamin akan menerima semuanya. 

"Di persidangan ada syarat-syarat dan ketentuan. Jadi tak semuanya diterima bahkan ada yang dicabut," ujarnya.

Menurutnya, mayoritas pengajuan dispensasi pernikahan yang diajukan kepada Pengadilan Agama Semarang disebabkan karena pemohon hamil duluan.

"Penyebabnya didominasi karena hamil duluan meski tidak semuanya seperti itu," kata dia.

Dardiri menganggap persoalan disepensasi merupakan pengaruh dari globalisasi. Selain itu, juga dipengaruhi dengan kondisi orang tua yang berbeda-beda.

"Sekarang serba internet ya selain itu orangtua kalau tak mengawasi dengan baik ya mereka pergaulannya bebas," imbuhnya.

Untuk itu, dia meminta tokoh masyarakat dan ulama juga turut berpartisipasi untuk menyelesaikan permasalahan anak-anak muda saat ini.

"Tapi teknologi memang berpengaruh peningkatan dispensasi," ungkapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke