SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak 82 warga Kota Semarang, Jawa Tengah mengajukan disepensasi pernikahan ke Pengadilan Agama Semarang.
Panitera Pengadilan Agama Kota Semarang, Mohammad Dardiri mengatakan, sudah ada 75 permohonan yang telah diputuskan oleh Pengadilan Agama Semarang.
"Total yang mengajukan disepensasi ada 82 perkara yang sudah diputuskan ada 75 perkara, hingga bulan Juni 2022,"jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (18/7/2022).
Jika dia hitung, sampai saat ini tinggal 7 permohonan dispensasi yang belum diputuskan dan sedang proses disidangkan.
"Iya tinggal 7 sekarang masih proses,"imbunya.
Meski banyak yang mengajukan permohonan dispensasi, Pengadilan Agama Semarang tak bisa menjamin akan menerima semuanya.
"Di persidangan ada syarat-syarat dan ketentuan. Jadi tak semuanya diterima bahkan ada yang dicabut," ujarnya.
Menurutnya, mayoritas pengajuan dispensasi pernikahan yang diajukan kepada Pengadilan Agama Semarang disebabkan karena pemohon hamil duluan.
"Penyebabnya didominasi karena hamil duluan meski tidak semuanya seperti itu," kata dia.
Dardiri menganggap persoalan disepensasi merupakan pengaruh dari globalisasi. Selain itu, juga dipengaruhi dengan kondisi orang tua yang berbeda-beda.
"Sekarang serba internet ya selain itu orangtua kalau tak mengawasi dengan baik ya mereka pergaulannya bebas," imbuhnya.
Untuk itu, dia meminta tokoh masyarakat dan ulama juga turut berpartisipasi untuk menyelesaikan permasalahan anak-anak muda saat ini.
"Tapi teknologi memang berpengaruh peningkatan dispensasi," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.