Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Tapin Kalsel Ditangkap karena Cabuli Remaja Putri, Modusnya Ancam Bunuh Diri Jika Tak Dilayani

Kompas.com - 18/07/2022, 18:19 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Khairina

Tim Redaksi

RANTAU, KOMPAS.com - Seorang pria di Kecamatan Hatungan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial RD (43) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tapin setelah dilaporkan mencabuli anak remaja putri berusia 16 tahun.

Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser mengatakan, modus pelaku RD agar dilayani oleh korban dengan berpura-pura mengancam ingin bunuh diri.

"Korban didekati pelaku saat sendirian dan mengancam akan bunuh diri jika tak diajak berhubungan suami istri," ujar AKBP Ernesto Saiser kepada wartawan, Senin (18/7/2022).

Baca juga: Modus Guru Ngaji di Mojokerto Cabuli 3 Murid Laki-laki, Ajak Tonton Video Porno, Berdalih untuk Tes Akil Balig

Selain mengancam akan bunuh diri jika tak dilayani, pelaku juga mengancam akan menganiaya orangtua korban.

Karena merasa tertekan, korban akhirnya mau melayani pelaku untuk berhubungan suami istri.

"Pelaku juga mengancam akan menganiaya orangtua korban hingga akhirnya korban secara terpaksa melayani tersangka," jelasnya.

Baca juga: Cabuli 3 Anak sejak Maret 2022, Seorang Pria di Labuhanbatu Sumut Ditangkap

Perbuatan pencabulan itu, kata Ernesto, dilakukan pelaku tak hanya sekali, melainkan berkali-kali dengan modus yang sama.

Baik pelaku maupun korban merupakan tetangga sehingga pelaku terkesan gampang melancarkan aksinya karena hampir tiap hari bertemu dengan korban.

Kasus pencabulan ini akhirnya terbongkar setelah orangtua korban curiga dengan perubahan sikap anaknya yang cenderung merenung.

Setelah ditanyakan, korban akhirnya mengakui bahwa telah dicabuli oleh pelaku.

"Berawal dari kecurigaan orangtua korban hingga akhirnya ditanyakan kepada korban dan korban mengakui telah dicabuli oleh pelaku," tambahnya.

Tak terima anaknya dicabuli, orangtua korban langsung membuat laporan kepolisian.

"Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya telah mencabuli korban," jelasnya.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI no.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU. No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Regional
Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com