Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang Dituntut Hukuman Mati

Kompas.com - 18/07/2022, 16:27 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Andi Hartik

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang menuntut Randy Badjideh, terdakwa kasus pembunuhan Astri Evita Suprini Manafe alias Astri (30) dan anaknya, Lael Marcabell alias Lael (1), dengan hukuman mati.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (18/7/2022).

Tuntutan dibacakan bergantian oleh JPU Hery Franklin dan Siska Marpaung. Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan bahwa Asti dan anaknya Lael sama-sama dibunuh oleh Randy dengan cara dibekap.

Baca juga: Berkas Perkara Istri Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang Dilimpahkan ke Jaksa

"Tentunya perbuatan terdakwa sangat sadis, karena dengan sengaja menghilangkan nyawa Astri dan Lael," ujar Hery Franklin dalam tuntutan yang dia bacakan.

Tuntutan yang dibacakan ini sekaligus membantah keterangan Randy kepada penyidik sebelumnya yang menyebutkan bahwa Astri yang membunuh anaknya, Lael.

Baca juga: Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Istri Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang, Ini Alasannya

Jaksa pun menjerat Randy dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 80 Ayat 3 dan 4 dan Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 KUHP.

Jaksa menyebut, kasus ini masuk dalam pembunuhan berencana dan tidak ada yang meringankan.

Sidang itu dipimpin oleh hakim ketua Wari Juniarti didampingi hakim anggota Murthada Mberu, Florence Katerina dan Reza Tyrama serta AA Gde Oka Mahardika.

Sidang berikutnya akan digelar pada 1 Agustus 2022 mendatang, dengan agenda pembelaan terdakwa.

Sebelumnya, jenazah ibu dan anak ditemukan tewas di lokasi penggalian pipa proyek SPAM di Kelurahan Penkase Oeleta, Kota Kupang, oleh operator alat berat pada akhir Oktober 2021 lalu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com