Korban selalu diancam
Kata Tri, pelaku melakukan perbuatannya saat sang istri tidak ada di rumah.
"Pelaku melancarkan aksinya saat istrinya sedang berada di rumah orangtunya. Sementara rumah mereka kosong," ungkapnya.
Saat melakukan aksinya, sambug Tri, pelaku selalu mengancam akan membunuhnya.
"Korban selalu diancam dibunuh kalau tidak menurut," ujarnya.
Baca juga: Sebagai Laki-laki Normal, Sakit Ada Lihat Istri Berhubungan Badan dengan Pria Lain, tapi...
Sementara itu, pelaku KAI mengaku sudah lebih dari 30 kali memerkosa anak kandungnya.
Hal itu dilakukannya karena ia sering menonton film porno.
"Saya tidak tahan karena sering nonton porno. Istri selalu pergi ke tempat orangtuanya saat saya beraksi," akunya.
Atas perbuatannya, ia pun terancam dikenakan Undang-undang nomor 35 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara selama 15 tahun.
(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.