Korban selalu diancam
Kata Tri, pelaku melakukan perbuatannya saat sang istri tidak ada di rumah.
"Pelaku melancarkan aksinya saat istrinya sedang berada di rumah orangtunya. Sementara rumah mereka kosong," ungkapnya.
Saat melakukan aksinya, sambug Tri, pelaku selalu mengancam akan membunuhnya.
"Korban selalu diancam dibunuh kalau tidak menurut," ujarnya.
Baca juga: Sebagai Laki-laki Normal, Sakit Ada Lihat Istri Berhubungan Badan dengan Pria Lain, tapi...
Sementara itu, pelaku KAI mengaku sudah lebih dari 30 kali memerkosa anak kandungnya.
Hal itu dilakukannya karena ia sering menonton film porno.
"Saya tidak tahan karena sering nonton porno. Istri selalu pergi ke tempat orangtuanya saat saya beraksi," akunya.
Atas perbuatannya, ia pun terancam dikenakan Undang-undang nomor 35 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara selama 15 tahun.
(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.