NUNUKAN, KOMPAS.com – Unit Reskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara menggagalkan keberangkatan 18 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal di pinggir laut, di Jalan Lingkar Nunukan, Jumat (25/7/2022) sekitar pukul 13.00 Wita.
Kabag Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati mengungkapkan, para CPMI yang terdiri dari 5 pria dewasa, 4 perempuan dewasa, 6 anak laki-laki, dan 3 anak perempuan tersebut dipergoki di pinggir laut, sebelum mereka diseberangkan ke Malaysia.
"Sekelompok orang tersebut, diduga akan diangkut speed boat bermesin 85 PK, untuk menyeberang melalui jalur laut Pulau Nunukan, menuju ke Kalabakan Malaysia," ujarnya, Senin (18/5/2022).
Baca juga: KSP Ungkap Penyebab Puluhan Ribu Calon Pekerja Migran Belum Bisa Diberangkatkan
Rombongan calon pekerja migran tersebut, kata Siswati, sebelumnya telah ditampung di rumah seorang tekong/pengurus PMI bernama NS (42) warga Perum Relokasi, Jalan Lingkar Nunukan.
Hal tersebut diketahui dari motoris speed boat 85 PK bernama AK (39), yang ikut diamankan dalam operasi pesisir pantai Nunukan.
AK juga merupakan warga Jalan Perum Relokasi Jalan Lingkar, yang dipekerjakan NS.
"AK memiliki peran memfasilitasi 18 CPMI mulai dari tempat penampungan, menuju ke speed boat. Ia juga membenarkan bahwa para CPMI tersebut adalah WNI yang akan ke Kalabakan Malaysia menggunakan jasa pengurus atas nama NS," jelasnya.
Berhasil mengamankan 18 CPMI ilegal beserta motoris speed boat, polisi lalu memburu NS di kediamannya.
Baca juga: Muncul Petisi Mendesak Pemerintah Lindungi Pekerja Migran Wanita Indonesia
Di hadapan petugas, NS mengakui bahwa dirinya menjual jasa untuk memfasilitasi penyeberangan atau memberangkatkan CPMI secara ilegal dengan upah bervariatif.
Ada yang RM 450 atau Rp 1,5 juta dalam kurs Rp 3.500/RM 1, sampai RM 11.000/Rp 3,8 juta.
"Upah tersebut akan dibayarkan para CPMI, ketika mereka telah diantar sampai ke Kalabakan Malaysia," lanjutnya.
Selain 18 WNI yang diamankan di pinggir pantai, Polisi juga menemukan 17 CPMI lain. Terdiri dari 11 orang dewasa dan 6 anak anak, yang ditampung di rumah penampungan milik NS.
Baca juga: Sulit Diklaim Jadi Alasan Pekerja Migran RI Enggan Daftar Jamsos PMI
Para CPMI tersebut, sedang menunggu giliran untuk diseberangkan oleh NS ke Kalabakan Malaysia.
"Total WNI yang kami temukan sebanyak 35 orang. Mereka berasal dari beberapa kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan," katanya lagi.
Dari kasus tersebut petugas mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, uang tunai senilai RM. 1600 dan Rp 705.000, 1 unit Hp Nokia, dan 1 unit speed boat bermesin 85 PK merk Yamaha. "Penyidikan masih berjalan," kata Siswati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.