LAMPUNG, KOMPAS.com- Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Lampung menemukan penyebab pencemaran di Pesisir Lampung Timur yaitu tiga kebocoran pipa milik anak perusahaan Pertamina.
Kepala Dinas LH Provinsi Lampung Emilia Kusumawati mengatakan, dari hasil konfirmasi dan turun lapang ke lokasi, diketahui kebocoran pipa ini terjadi di tengah laut.
Emilia mengatakan, PT Pertamina Hulu Energi Off Shore East Sumatera (PT PHE OSES) sudah mematikan saluran pipa yang bocor tersebut.
"Ada tiga kebocoran pipa, tetapi sudah ditangani, sudah tidak bocor lagi," kata Emilia saat dihubungi, Senin (18/7/2022).
Baca juga: Bak Toilet Raksasa, Situ Ciburuy Tampung Limbah dari Berbagai Industri
Menurut Emilia, akibat kebocoran pipa tersebut sekitar lima pantai di Lampung Timur tercemar limbah hitam menyerupai aspal.
"Dari bocor di tengah laut terbawa ombak hingga ke pantai," kata Emilia.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Walhi Lampung Irfan Tri Musri mengatakan, pencemaran laut yang berulang setiap tahunnya di pesisir lampung khususnya di Lampung Timur merupakan bentuk ketidakberdayaan pemerintah dan penegak hukum untuk mengatasi persoalan pencemaran limbah.
"Adanya limbah di pesisir Lampung Timur, yang terus berulang setiap tahun, dengan jenis limbah yang sama merupakan bentuk pembiaran secara sistematis oleh negara," kata Irfan.
Baca juga: Limbah Hitam Cemari Pantai Lampung, Pertamina Kerahkan 15 Kapal Bersihkan Ceceran
Menurut Irfan, hal tersebut adalah kejahatan luar biasa. Namun, yang menjadi pertanyaan negara seolah menutup mata dan telinga.
"Pemerintah dan aparat penegak hukum jangan seperti ayam sayur yang tidak berdaya, kejadian ini terus terjadi akibat adanya pembiaran," kata Irfan.
Terlebih, kejadian-kejadian sebelumnya tidak pernah dilakukan penegakan hukum yang serius apalagi sampai kepada upaya-upaya pemulihan lingkungan.
Dia menambahkan, pencemaran laut ini dapat menjerat pelaku dengan hukuman pidana, baik akibat sengaja maupun tidak sengaja terjadinya pencemaran.
"Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam pasal 98 dan 99," kata Irfan.
Baca juga: Limbah Hitam Cemari Pantai Lampung, Polisi Selidiki Asalnya
Diberitakan sebelumnya, limbah hitam menyerupai aspal kembali mencemari Pesisir Lampung.
Limbah hitam tersebut tersebar di beberapa titik di Pantai Kerangmas, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur sejak tiga hari lalu.
Wakil Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Lampung Timur Andi Baso membenarkan ada limbah berwarna hitam yang mencemari pantai tersebut.
Menurut Andi, tekstur dan penampilan limbah itu identik dengan limbah yang juga pernah mencemari Pesisir Lampung Timur pada tahun 2020 dan 2021 lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.