KOMPAS.com - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, menduga kliennya mengalami penyiksaan usai mengetahui bekas-bekas luka di tubuh jenazah Brigadir J.
Menurutnya, luka-luka di tubuh Brigadir J tersebut adalah bekas benturan benda tumpul hingga sayatan senjata tajam.
"Kita menduga adanya tindak pidana penyiksaan yang membuat seseorang kehilangan nyawa," kata Kamarudin, saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (18/7/2022).
Kamarudin melanjutkan, di tubuh Brigadir J ada bekas luka di bagian mata, hidung dan mulut Brigadir J. Lalu ada luka di bagian belakang telinga dan bagian perut yang membiru.
Jari tangan Brigadir J yang mengalami patah dan ada bekas luka di kaki sebelah kanan.
"Padahal, yang saya lihat video adalah justru dia disiksa, dianiaya, dan atau disayat-sayat pakai benda tajam begitu, ditembakkan gitu," katanya.
Sementara itu, Kamarudin dan timnya telah berada di Jakarta untuk melaporkan kasus dugaan pembunuhan berencana yang menimpa Brigadir J.
Pihaknya juga mengaku telah mengumpulkan sejumah bukti untuk mengungkap kebenaran di balik kematian Brigadir J.
"Kita akan melapor terkait dugaan pembunuhan berencana dan peretasan terhadap ponsel keluarga," kata Kamarudin.