JAMBI, KOMPAS.com - Pengacara keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak, akan melaporkan dugaan pembunuhan berencana dan peretasan ponsel keluarga ke Bareskrim Polri.
Keluarga Brigadir J sudah menunjuk Kamarudin Simanjuntak sebagai kuasa hukum dalam upaya mencari keadilan atas meninggalnya Brigadir Yosua.
"Kita akan melapor terkait dugaan pembunuhan berencana dan peretasan terhadap ponsel keluarga," kata Kamarudin Simanjuntak melalui telepon, Senin (18/7/2022).
Baca juga: 5 Jam Temui Keluarga Brigadir J di Jambi, Komnas HAM: Yang Beredar di Publik Beda
Kamarudin menjelaskan, laporan lain yang akan disampaikan adalah pencurian dan penggelapan ponsel milik Brigadir J, serta penyadapan secara ilegal.
Kasus ini, menurut Kamarudin, banyak kejanggalan karena jasad Brigadir J menunjukkan adanya dugaan penyiksaan.
Lukanya seperti hantaman benda tumpul dan sayatan benda tajam.
Adanya luka selain bekas tembakan memperkuat dugaan tersebut. Bukti-buktinya ada luka pada bagian mata, hidung, dan bibir.
Luka lain di belakang telinga dan bagian perut yang membiru. Kemudian, jari tangan mengalami patah. Pada kaki sebelah kanan juga ada bekas luka.
"Kita menduga adanya tindak pidana penyiksaan yang membuat seseorang kehilangan nyawa," tutup Kamarudin.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.