Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Sindikat Joki UTBK SBMPTN di Surabaya, Manfaatkan Teknologi hingga Untung Rp 8,5 Miliar

Kompas.com - 17/07/2022, 21:27 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dibongkar Polrestabes Surabaya.

Sindikat ini ternyata sudah beraksi selama beberapa tahun dan berhasil meraup untung hingga miliaran rupiah.

Polrestabes Surabaya menetapkan delapan tersangka yaitu MJ (40), RHB (23), MSN (34), ASP (38), MB (29), IB (31), MS (26), dan RF (20).

Berikut ini 5 fakta mengenai terbongkarnya sindikat joki UTBK SBMPTN di Surabaya yang bisa meloloskan calon mahasisw ke perguruan tinggi negeri yang dituju.

1. Desain perangkat elektronik dan tim khusus

Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengungkapkan, sindikat joki UTBK SBMPTN tersebut tertata sangat rapi dengan memanfaatkan teknologi dan perangkat elektronik.

Baca juga: Terungkapnya Sindikat Joki UTBK SBMPTN, Patok Tarif hingga Rp 400 Juta, Pelaku Beraksi Pakai Alat Canggih

Polisi pun menyita beragam alat elektronik yang didesain khusus, seperti modem, mikrofon, kamera, ponsel, dan laptop.

Tidak hanya itu, sindikat ini beraksi dengan tim khusus, diantaranya tim peralatan, briefing, operator, perlengkapan dan master yang mempunya peran dan tugas masing-masing.

"Bahkan ada yang bertugas menggantikan peserta yang tidak hadir saat tes," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan, Jumat (15/7/2022).

2. Cara kerja joki UTBN SBMPTN

Joki UTBN SBMPTN ini ternyata sudah tersistematis yaitu ketika akan masuk dalam kelas ujian, tim peralatan akan memasang kamera di kancing lengan baju peserta, modem di kaki dan mikrofon di telinga.

Alat yang dipasang tampak samar sehingga pengawas tidak bisa mendeteksi adanya alat di tubuh peserta.

Setelah itu, tim briefing akan memberitahu cara penggunaan alat yang dipasang.

Peserta diminta untuk mengambil gambar soal ujian dengan kamera yang terpasang, kemudian mengirimkan soal tersebut ke tim master untuk dikerjakan dengan aplikasi.

"Jawaban diberitahu kepada para peserta melalui mikrofon yang dipasang di telinga para peserta," jelasnya.

3. Berhasil meloloskan ratusan calon mahasiswa selama 3 tahun

Sindikat tersebut, menurut Yusep, sudah beroperasi lama dan sudah meloloskan puluhan penggunanya ke berbagai universitas negeri yang dituju.

Berdasarkan keterangan tersangka, pada 2020 berhasil meloloskan 41 calon mahasiswa, dan pada 2021 meloloskan 69 calon mahasiswa.

"Harga yang dipatok oleh sindikat ini beragam, dari Rp 100 juta hingga Rp 400 juta (per orang), tergantung universitas dan jurusan yang dipilih," katanya dikutip dari Kompas.com, Jumat (15/7/2022).

Baca juga: Sindikat Joki UTBK SBMPTN Terungkap Usai Salah Satu Pelaku Gantikan Peserta Ujian

4. Terima order lewat broker

Yusep menuturkan, order yang diterima sindikat ini didapat lewat broker maupun secara langsung.

Setelah calon klien sepakat menggunakan jasa sindkat itu, bagian admin kemudian mencatat nomor ujian, jadwal ujian, jurusan yang diambil, dan universitas yang diinginkan.

Bagi klien yang mengikuti ujian di luar kota, peserta ujian ditempatkan di hotel yang ditentukan oleh sindikat joki ini.

Namun, jika klien berasal dari Kota Surabaya, para peserta diminta datang ke basecamp atau rumah yang mereka sewa untuk mendapat arahan sebelum ujian.

"Saat peserta di-briefing, dijelaskan penggunaan alat-alatnya serta melakukan pemasangan perangkat di tubuh peserta. Di saat peserta mengikuti ujian, langsung melakukan perannya memastikan camera ditangannya dapat memotret soal untuk di-screenshot oleh para operator," ungkapnya.

5. Raup untung total Rp 8,5 miliar

Dengan jumlah calon mahasiswa yang sudah diloloskan dan harga yang dipatok tersebut, keuntungan yang sangat besar bisa didapat para joki tersebut.

"Pada 2020, sindikat ini berhasil meraup keuntungan Rp 2,5 milliar dan pada 2021 mendapatkan Rp 6 miliar," ujarnya.

Baca juga: Terbongkar, Aksi Sindikat Joki UTBK SBMPTN, Tarif Ratusan Juta Rupiah Per Orang Tergantung Pilihan Universitas

Untuk kasus tersebut, para pelaku dijerat Pasal 32 ayat (2) Sub-Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 KUHP.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor Pythag Kurniati, Editor Reza Kurnia Darmawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com