"Harga yang dipatok oleh sindikat ini beragam, dari Rp 100 juta hingga Rp 400 juta (per orang), tergantung universitas dan jurusan yang dipilih," katanya dikutip dari Kompas.com, Jumat (15/7/2022).
Baca juga: Sindikat Joki UTBK SBMPTN Terungkap Usai Salah Satu Pelaku Gantikan Peserta Ujian
Yusep menuturkan, order yang diterima sindikat ini didapat lewat broker maupun secara langsung.
Setelah calon klien sepakat menggunakan jasa sindkat itu, bagian admin kemudian mencatat nomor ujian, jadwal ujian, jurusan yang diambil, dan universitas yang diinginkan.
Bagi klien yang mengikuti ujian di luar kota, peserta ujian ditempatkan di hotel yang ditentukan oleh sindikat joki ini.
Namun, jika klien berasal dari Kota Surabaya, para peserta diminta datang ke basecamp atau rumah yang mereka sewa untuk mendapat arahan sebelum ujian.
"Saat peserta di-briefing, dijelaskan penggunaan alat-alatnya serta melakukan pemasangan perangkat di tubuh peserta. Di saat peserta mengikuti ujian, langsung melakukan perannya memastikan camera ditangannya dapat memotret soal untuk di-screenshot oleh para operator," ungkapnya.
Dengan jumlah calon mahasiswa yang sudah diloloskan dan harga yang dipatok tersebut, keuntungan yang sangat besar bisa didapat para joki tersebut.
"Pada 2020, sindikat ini berhasil meraup keuntungan Rp 2,5 milliar dan pada 2021 mendapatkan Rp 6 miliar," ujarnya.
Untuk kasus tersebut, para pelaku dijerat Pasal 32 ayat (2) Sub-Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 KUHP.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor Pythag Kurniati, Editor Reza Kurnia Darmawan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.