Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Kabur ke Papua Nugini, Bupati Mamberamo Tengah Masuk DPO KPK

Kompas.com - 17/07/2022, 10:05 WIB
Dhias Suwandi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukan tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan di Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) dalam daftar pencarian orang (DPO).

Hal ini dilakukan setelah RHP yang merupakan Bupati Mamberamo Tengah, tidak diketahui keberadaannya ketika akan dijemput paksa.

"Iya betul (RHP dijadikan DPO)," ujar Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani, melalui pesan singkat, Minggu (17/7/2022).

Baca juga: 3 Polisi Ditahan Propam Polda Papua Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Mamberamo Tengah

Sebelum dijadikan DPO, sambung Faizal, KPK juga sudah mengeluarkan surat pencekalan terhadap RHP agar yang bersangkutan tidak kabur ke luar negeri.

"Kalau dicekal sudah, datanya sudah masuk di semua kantor imigrasi," kata dia.

Sebelumnya, sejak 6 Juni 2022 KPK memulai proses hukum dugaan kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan di Mamberamo Tengah.

KPK kemudian meminta bantuan Polda Papua untuk mencari Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak untuk diperiksa karena yang bersangkutan mangkir dari dua kali panggilan yang telah dikeluarkan KPK.

"Iya kami diminta mencari RHP sebagai tersangka," kata Faizal di Jayapura, Jumat (15/7/2022).

Baca juga: Dugaan Korupsi Gratifikasi Bupati Mamberamo Tengah, Sempat Tutup Kobakma hingga Kabur ke Papua Nugini

Hanya saja, setelah sempat terlihat di Jayapura pada Rabu siang, RHP kemudian menghilang.

Faizal menyebut proses pencarian RHP dilakukan hampir di seluruh penjuru Jayapura.

Akhirnya, diketahui bahwa pada Kamis (14/7/2022) pagi, RHP terlihat di Pasar Skouw yang merupakan kawasan perbatasan Indonesia dengan Papua Nugini, sehingga kuat dugaan RHP saat ini sudah melarikan diri ke negara tersebut.

"Terakhir kita dapatkan informasi dia diantar di Pasar Skouw, Kamis (14/7/2022) pagi. Kita masih upayakan, kita sebarkan jaringan kontak-kontak kita di sebelah," ungkap Faizal.

 

Selain itu, Propam Polda Papua juga telah menahan tiga anggota polisi yang sebelumnya berstatus sebagai ajudan dan Walpri RHP.

Mereka adalah Aipda AI, Bripka JW dan Bripka EW.

Baca juga: Soal Kasus Dugaan Korupsi Bupati Mamberamo Tengah, Ini Kata Kapolda Papua

Khusus untuk Aipda AI, Gustav mengungkapkan, AI diduga membantu proses pelarian RHP yang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya.

"Aipda AI yang bersama-sama RHP (terbang dari Bokondini ke Jayapura) yang kemudian menyiapkan kendaraan dan alat komunikasi," Kata Kabid Propam Polda Papua Kombes Gustav Urbinas, di Jayapura, Sabtu (16/7/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com