PURWOREJO, KOMPAS.com.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo, Jawa Tengah, melakukan pengukuran dan perhitungan tanam tumbuh di Desa Wadas, Kecamatan Bener.
Sebanyak 264 bidang tanah milik warga desa yang nantinya akan ditambang untuk diambil andesit (quarry) guna menyuplai material pembangunan Bendung Bener sudah rampung selepas Shalat Jumat (15/7/2022).
Kepala BPN Purworejo Andri Kristanto menyatakan, kegiatan yang dilakukan sejak Selasa (12/7/2022) ini dilakukan setelah banyaknya warga yang menyerahkan berkas miliknya untuk diukur dan dinilai.
Baca juga: Tolak Pengukuran dan Perhitungan Tanam Tumbuh Tahap II, Warga Wadas Lakukan Aksi Bisu keliling Desa
Dengan selesainya pengukuran tahap II ini, maka target yang belum terselesaikan tinggal sekitar 50 bidang tanah.
"Alhamdulillah, Jika kita hitung dari hari pertama, akumulasinya sejumlah 264 bidang tanah," katanya.
Andri menambahkan untuk penambangan batuan andesit di Desa Wadas sendiri yang sudah ditetapkan oleh Penlok sebanyak 617 bidang. Dan untuk jumlah keseluruhan Pengukuran dan Perhitungan Tanam Tumbuh Tahap 1 dan 2 di Desa Wadas mencapai 92 persen.
"Dari target yang kita tetapkan 617 bidang, yang sudah terukur 568 bidang, dari hasil tahap pertama 304 bidang dan tahap kedua 264 bidang," katanya.
Andri menyebut pihaknya sampai saat ini masih menunggu beberapa warga yang belum mau diukur tanahnya. Dari data sementara hanya tinggal 50 bidang lahan yang belum terukur.
"Kalau dilihat dari jumlahnya ada 50 an, ya monggo kita tunggu hari ini, kita tidak memaksa," katanya.
Baca juga: Pengukuran Tahap II di Desa Wadas, Ini Kata Warga yang Menolak dan Menerima Tambang
Saat ditanya apakah akan mengadakan dialog lagi dengan warga kontra tambang, Andri mengaku belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait hal tersebut. Namun dari pihak BPN juga tidak akan memaksa atau memberikan intervensi terkait hal itu.
"Sekali lagi tidak ada intimidasi tidak ada ancaman dan tidak ada paksaan, siapa pun yang datang ke kami berkasnya lengkap akan kita ukur," katanya.
Untuk mengukur sebanyak 264 bidang tahap kedua ini, setiap harinya sebanyak 50 petugas yang dibagi menjadi 5 tim diterjunkan.
Baca juga: BPN Kembali Lakukan Pengukuran Tahap II 230 Bidang Tanah di Desa Wadas
Sementara itu, Waliyah (60) warga Dusun Randuparang Desa Wadas, yang dulunya getol menolak pertambangan kini juga telah menyerahkan tanahnya untuk ditambang. Ia beralasan bahwa dulu saat menolak, dirinya takut jika tanahnya dihargai rendah.
Setelah mengetahui ganti rugi yang lumayan besar, sekitar Rp 213.000 per meternya, akhirnya Walimah setuju tanahnya untuk dijadikan lahan tambang quarry. Waliyah sendiri diketahui memiliki 4 bidang tanah yang terdampak penambangan.
"Saya takut kalau gak punya rumah gak punya apa-apa, tapi sekarang tau (kalau ganti ruginya tinggi) dan dapat uang banyak," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.