KOMPAS.com - Sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) berhasil dibekuk Polrestabes Surabaya.
Mereka beraksi sejak tahun 2020 dan selama dua tahun sudah meloloskan 110 orang. Tak tanggung-tanggung, sindikat tersebut meraup Rp 8,5 miliar.
Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka joki SBMPTN. Mereka telah meloloskan puluhan calon mahasiswa ke berbagai universitas negeri yang dituju.
Para tersangka adalah MJ (40) asal Surabaya, RHB (23) asal Surabaya, MSN (34) asal Surabaya, ASP (38) asal Surabaya, dan MBBS (29) asal Surabaya.
Kemudian, IB (31) asal Surabaya, MSME (26) asal Sulawesi, dan seorang perempuan berinisial RF (20) asal Kalimantan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengungkapkan, sindikat joki tersebut sangat rapi dan memanfaatkan tekhnologi serta perangkat elektronik.
"Harga yang dipatok oleh sindikat ini beragam, dari Rp 100 juta hingga Rp 400 juta (per orang), tergantung universitas dan jurusan yang dipilih," katanya kepada wartawan, Jumat (15/7/2022).
Pengungkapan kasus tersebut berawal pada Jumat (20/5/2022) di salah satu universitas di Surabaya.
Saat itu polisi mendapat laporan tentang peserta ujian UTBK SBMPTN yang membawa peralatan perekam, mikrofon, dan ponsel.
Peserta tersebut ternyata joki yang menggantikan peserta yang menggunakan jasa mereka. Polisi pun langsung tangan membongkar sindikat tersebut.
Dari hasil penyelidikan, ada pelaku yang bertugas membuat alat, tim briefing, tim operator, dan tim master yang bertugas mencari data soal.