MADIUN, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Madiun menahan dua tersangka kasus kredit proyek fiktif di BPR Bank Daerah Kota Madiun yang merugikan negara Rp 1,3 miliar.
Dua tersangka yakni Pejabat Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, Passah Oky Saputra, dan seorang nasabah kredit bernama Nanang Susilo dijebloskan ke sel tahanan Lapas Kelas I Madiun, Jumat (15/7/2022).
“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas I Madiun. Tersangka ditahan sejak 15 Juli hingga 3 Agustus mendatang,” kata Kepala Kejari Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi, Jumat (15/7/2022).
Baca juga: Terjerat Kasus Korupsi, Bupati Mamberamo Tengah Diduga Kabur ke Papua Nugini
Kedua tersangka diduga bersekongkol untuk pencairan kredit yang tidak sesuai aturan dengan kedok pembiayaan proyek fiktif. Saat kejadian, jabatan Passah Oky Saputra sebagai Kasubag Kredit di Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun.
Peran Passah diduga menjadi salah satu pejabat yang meloloskan kredit fiktif untuk Nanang Susilo. Akibat perbuatan dua tersangka, negara dirugikan senilai Rp 1,3 miliar.
Bambang menyatakan, penetapan dua tersangka itu dilakukan setelah penyidik menemukan bukti-bukti adanya dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit di Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun.
Modusnya sendiri, sambung Bambang, pada 2019 tersangka mengajukan kredit untuk membiayai sejumlah proyek di wilayah Banyuwangi dan Bojonegoro.
Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp 632 Juta, Mantan Kepala Desa di Aceh Tamiang Ditahan
Rincian proyek fiktif yang diajukan yakni penataan Stasiun Banyuwangi dan pengadaan bantalan kayu jembatan PT KAI Daop 9 Jember, serta pengadaan buku SMKN 2 Bojonegoro dan SMKN 2 Trucuk Bojonegoro.
Namun setelah dicek, proyek itu sama sekali tidak pernah ada alias fiktif.
Sementara tersangka Passah Oky Saputra, selaku Kasubag Kredit Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun diduga berperan mencairkan kredit tanpa melalui mekanisme yang ada.
Modusnya, atas perintah tidak tertulis Dirut Utama PD BPR Bank Daerah Kota Madiun, Ahmadu Malik Dana Logistia, pinjaman kredit usaha yang ditangani Passah dilakukan tanpa melalui account officer atau pengusul.
Tak hanya itu, usulan kredit itu pun tanpa dilakukan survei ke lapangan. Selain itu jaminan sertifikat tanah yang digunakan sebagai agunan pinjaman tidak dilakukan pengikatan melalui akta pemberian hak tanggungan (APHT) dan barang jaminan bukan milik pribadi dari Nanang Susilo.
Baca juga: Jawaban Menhan Prabowo Terkait Kasus Polisi Tembak Polisi hingga Tewaskan Brigadir J
Kasus itu terbongkar setelah kredit mulai jatuh tempo. Namun tersangka Nanang tidak mampu membayar hingga akhirnya terjadi kredit macet.
Bambang menyebutkan, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UURI No.31/1999 sebagaimana diubah UURI No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jp Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UURI No. 20/2021 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Bambang menambahkan kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.