Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 2 Pelaku Spesialis Jambret di Pekanbaru

Kompas.com - 15/07/2022, 20:14 WIB
Idon Tanjung,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Dua pelaku jambret atau pencurian dengan kekerasan (curas) ditangkap Polsek Bukitraya, Kota Pekanbaru, Riau.

Kedua pelaku jambret yang ditangkap polisi, berinisial ER (23) dan PM (19). Keduanya ditangkap setelah menjambret handphone mahasiswi, Kamis (14/7/2022).

Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bukitraya Iptu Dodi Vivino mengatakan, kedua pria tersebut merupakan spesialis jambret.

Baca juga: Jambret Gelang Emas Senilai Rp 45 Juta Ditangkap, 1 Orang Masih Buron

Kedua pelaku sudah beraksi berulang kali di wilayah Kota Pekanbaru.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku sudah lima kai melakukan aksi jambret," kata Dodi kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Jumat (15/7/2022).

Kedua pelaku, tambah dia, menjambret handphone pengendara sepeda motor yang sedang melintas. Keduanya keliling mencari korban.

Sebelum tertangkap, kedua pelaku menjambret handphone seorang mahasiswi berinisial SA (25), di kawasan Jalan Amin, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, Sabtu (9/7/2022).

Korban saat itu dibongceng oleh temannya menggunakan sepeda motor.

Tiba-tiba, kedua pelaku datang menggunakan sepeda motor merampas handphone di tangan korban. Korban mengejar, namun kehilangan jejak.

Lalu, korban melapor ke Polsek Tampan dengan kerugian Rp 5 juta.

"Laporan korban di Polsek Tampan. Namun, kami mendapat informasi ada dua pelaku jambret yang ingin menjual handphone. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku dapat kami tangkap," kata Dodi.

Setelah diinterogasi, ungkap dia, kedua pelaku mengaku menjambret handphone mahasiswi di Jalan SM Amin.

Baca juga: Emak-emak di Bali Gagalkan Aksi Jambret, Sempat Tarik Pelaku yang Rampas Kalungnya

Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Bukitraya dengan barang bukti satu unit sepeda motor, satu unit handphone, satu buah helm dan satu buah jaket.

Selain dua pelaku yang ditangkap ini, polisi masih memburu dua pelaku lainnya.

"Dua orang masih DPO (daftar pencarian orang)," sebut Dodi.

Polisi menjerat pelaku ER dan PM dengan Pasal 365 KUHP tentang curas. Ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Regional
Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Regional
Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Regional
Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com