PEKANBARU, KOMPAS.com - Dua pelaku jambret atau pencurian dengan kekerasan (curas) ditangkap Polsek Bukitraya, Kota Pekanbaru, Riau.
Kedua pelaku jambret yang ditangkap polisi, berinisial ER (23) dan PM (19). Keduanya ditangkap setelah menjambret handphone mahasiswi, Kamis (14/7/2022).
Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bukitraya Iptu Dodi Vivino mengatakan, kedua pria tersebut merupakan spesialis jambret.
Baca juga: Jambret Gelang Emas Senilai Rp 45 Juta Ditangkap, 1 Orang Masih Buron
Kedua pelaku sudah beraksi berulang kali di wilayah Kota Pekanbaru.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku sudah lima kai melakukan aksi jambret," kata Dodi kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Jumat (15/7/2022).
Kedua pelaku, tambah dia, menjambret handphone pengendara sepeda motor yang sedang melintas. Keduanya keliling mencari korban.
Sebelum tertangkap, kedua pelaku menjambret handphone seorang mahasiswi berinisial SA (25), di kawasan Jalan Amin, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, Sabtu (9/7/2022).
Korban saat itu dibongceng oleh temannya menggunakan sepeda motor.
Tiba-tiba, kedua pelaku datang menggunakan sepeda motor merampas handphone di tangan korban. Korban mengejar, namun kehilangan jejak.
Lalu, korban melapor ke Polsek Tampan dengan kerugian Rp 5 juta.
"Laporan korban di Polsek Tampan. Namun, kami mendapat informasi ada dua pelaku jambret yang ingin menjual handphone. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku dapat kami tangkap," kata Dodi.
Setelah diinterogasi, ungkap dia, kedua pelaku mengaku menjambret handphone mahasiswi di Jalan SM Amin.
Baca juga: Emak-emak di Bali Gagalkan Aksi Jambret, Sempat Tarik Pelaku yang Rampas Kalungnya
Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Bukitraya dengan barang bukti satu unit sepeda motor, satu unit handphone, satu buah helm dan satu buah jaket.
Selain dua pelaku yang ditangkap ini, polisi masih memburu dua pelaku lainnya.
"Dua orang masih DPO (daftar pencarian orang)," sebut Dodi.
Polisi menjerat pelaku ER dan PM dengan Pasal 365 KUHP tentang curas. Ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.