Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/07/2022, 20:14 WIB
Idon Tanjung,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Dua pelaku jambret atau pencurian dengan kekerasan (curas) ditangkap Polsek Bukitraya, Kota Pekanbaru, Riau.

Kedua pelaku jambret yang ditangkap polisi, berinisial ER (23) dan PM (19). Keduanya ditangkap setelah menjambret handphone mahasiswi, Kamis (14/7/2022).

Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bukitraya Iptu Dodi Vivino mengatakan, kedua pria tersebut merupakan spesialis jambret.

Baca juga: Jambret Gelang Emas Senilai Rp 45 Juta Ditangkap, 1 Orang Masih Buron

Kedua pelaku sudah beraksi berulang kali di wilayah Kota Pekanbaru.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku sudah lima kai melakukan aksi jambret," kata Dodi kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Jumat (15/7/2022).

Kedua pelaku, tambah dia, menjambret handphone pengendara sepeda motor yang sedang melintas. Keduanya keliling mencari korban.

Sebelum tertangkap, kedua pelaku menjambret handphone seorang mahasiswi berinisial SA (25), di kawasan Jalan Amin, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, Sabtu (9/7/2022).

Korban saat itu dibongceng oleh temannya menggunakan sepeda motor.

Tiba-tiba, kedua pelaku datang menggunakan sepeda motor merampas handphone di tangan korban. Korban mengejar, namun kehilangan jejak.

Lalu, korban melapor ke Polsek Tampan dengan kerugian Rp 5 juta.

"Laporan korban di Polsek Tampan. Namun, kami mendapat informasi ada dua pelaku jambret yang ingin menjual handphone. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku dapat kami tangkap," kata Dodi.

Setelah diinterogasi, ungkap dia, kedua pelaku mengaku menjambret handphone mahasiswi di Jalan SM Amin.

Baca juga: Emak-emak di Bali Gagalkan Aksi Jambret, Sempat Tarik Pelaku yang Rampas Kalungnya

Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Bukitraya dengan barang bukti satu unit sepeda motor, satu unit handphone, satu buah helm dan satu buah jaket.

Selain dua pelaku yang ditangkap ini, polisi masih memburu dua pelaku lainnya.

"Dua orang masih DPO (daftar pencarian orang)," sebut Dodi.

Polisi menjerat pelaku ER dan PM dengan Pasal 365 KUHP tentang curas. Ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Tiga Bocah SD di Purworejo Tenggelam di Sungai, Satu Ditemukan Tewas, Dua Lainnya Hilang

Tiga Bocah SD di Purworejo Tenggelam di Sungai, Satu Ditemukan Tewas, Dua Lainnya Hilang

Regional
Berdamai, Orangtua Santri Korban Penganiayaan Senior di Ponpes Jambi Cabut Laporan

Berdamai, Orangtua Santri Korban Penganiayaan Senior di Ponpes Jambi Cabut Laporan

Regional
 Viral, Video Bantuan Bingkisan Besar Ditukar dengan yang Kecil Usai Difoto

Viral, Video Bantuan Bingkisan Besar Ditukar dengan yang Kecil Usai Difoto

Regional
Tak Terima Diputus Kekasih, Pemuda di Tarakan Sebarkan Sejumlah Foto dan Video Tak Pantas Kekasihnya di Grup Medsos

Tak Terima Diputus Kekasih, Pemuda di Tarakan Sebarkan Sejumlah Foto dan Video Tak Pantas Kekasihnya di Grup Medsos

Regional
Wisata Hutan Payau di Cilacap: Daya Tarik, Aktivitas, dan Harga Tiket

Wisata Hutan Payau di Cilacap: Daya Tarik, Aktivitas, dan Harga Tiket

Regional
Diduga Jadi Korban Hipnotis, Ibu Pedagang Pasar di Lombok Kehilangan Harta Rp 90 Juta

Diduga Jadi Korban Hipnotis, Ibu Pedagang Pasar di Lombok Kehilangan Harta Rp 90 Juta

Regional
Tim Kampanye Prabowo Gibran di NTT Bantu Makanan Bergizi untuk Anak SD di Selatan Indonesia

Tim Kampanye Prabowo Gibran di NTT Bantu Makanan Bergizi untuk Anak SD di Selatan Indonesia

Regional
Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Kalimantan Barat

Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Kalimantan Barat

Regional
'Dirujak' Warganet Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah, Wali Kota Semarang Minta Maaf

"Dirujak" Warganet Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah, Wali Kota Semarang Minta Maaf

Regional
Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Kepulauan Riau

Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Kepulauan Riau

Regional
Jembatan di Bima Putus Diterjang Banjir, Warga Dua Dusun Terisolir

Jembatan di Bima Putus Diterjang Banjir, Warga Dua Dusun Terisolir

Regional
Viral, Aksi Maling Motor di Balai Kota Semarang Terekam CCTV

Viral, Aksi Maling Motor di Balai Kota Semarang Terekam CCTV

Regional
3 Jenazah Pendaki Korban Erupsi Gunung Marapi Berhasil Dievakuasi, 2 Orang Teridentifikasi

3 Jenazah Pendaki Korban Erupsi Gunung Marapi Berhasil Dievakuasi, 2 Orang Teridentifikasi

Regional
Kala Warga Labuan Bajo Rela Kehujanan demi Menonton Presiden Jokowi Bermain Bola

Kala Warga Labuan Bajo Rela Kehujanan demi Menonton Presiden Jokowi Bermain Bola

Regional
Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Kalimantan Timur

Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Kalimantan Timur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com