Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Altus Ungkap Posisi Hotel Westin Ubud yang Disita dalam Kasus Investasi Bodong Fikasa Group

Kompas.com - 15/07/2022, 16:36 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Altus Spesial Situation sebagai satu-satunya pemegang hak tanggungan yang sah pada Hotel Westin Ubud di Bali, merasa dirugikan dengan putusan penyitaan aset dalam kasus investasi bodong PT Fikasa Group.

Altus telah melayangkan gugatan perlawanan terhadap kepolisian dalam hal ini Bareskrim Polri dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Gugatan itu terkait penyitaan atas aset satu unit hotel, yaitu the Westin Resort and Spa Ubud, Bali. Hal ini sebagai upaya Altus melindungi hak hukumnya sebagai satu-satunya pemegang hak tanggungan hotel itu.

Baca juga: Sita Aset Kasus Investasi Bodong Rp 84,9 M, Kejari Pekanbaru Digugat

Kuasa Hukum Altus, Aldres J Napitupulu menjelaskan, Altus telah membiayai lebih dari 18 juta Dollar AS atau setara dengan Rp 270 miliar untuk biaya penyelesaian pembangunan Hotel Westin Ubud.

Aset tersebut telah dijaminkan ke PT Bank CIMB Niaga Tbk sejak tahun 2015 (sebelum Fikasa Group menerbitkan Promissory Notes yang diduga sebagai investasi bodong) yang kemudian dialihkan ke Altus sejak Oktober 2018.

Hotel Westin Ubud merupakan satu dari tujuh aset yang disita berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengabulkan permohonan para korban kasus investasi bodong yang dilakukan oleh Fikasa Group senilai Rp 84,9 miliar.

Saat ini, empat pemimpin dari grup usaha konglomerat Salim itu masih dalam proses kasasi pada Mahkamah Agung (MA) terkait dengan kasus investasi bodong.

"Menilik ke belakang, Hotel Westin Ubud telah dijaminkan dengan jaminan hak tanggungan dari PT Bank CIMB Niaga Tbk sejak 2015. Jauh sebelum dugaan peristiwa kriminal investasi bodong yang dituduhkan kepada Fikasa Group terjadi," kata Aldres dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (12/7/2022).

Baca juga: Polisi Sita Aset Jaringan Pengedar Narkoba Senilai Rp 2,1 Miliar, Berupa 5 Rumah dan 2 Mobil hingga Tanah

Ia melanjutkan, pinjaman telah diberikan ke grup usaha yang dimiliki Bhakti Salim, termasuk PT Bina Buana Sarana (PT BBS), selaku operator dari Hotel Westin Ubud.

Pada 2018, Altus telah mengambil alih posisi kreditor dari PT Bank CIMB Niaga Tbk dan kemudian menyalurkan pinjaman tambahan sekitar 18 juta Dollar AS atau sekitar Rp 270 miliar, untuk membiayai penyelesaian Hotel Westin Ubud.

Hal itu menjadikan Altus sebagai satu-satunya pemegang jaminan hak tanggungan Hotel Westin Ubud.

Meski Hotel Westin Ubud sudah beroperasi sejak Desember 2019, sampai saat ini Altus belum mendapatkan pelunasan atas tagihannya sebagai kreditor.

Kelompok usaha debitur, termasuk PT Bina Buana Sarana (PT BBS) tersebut masih memiliki kewajiban hutang sebesar Rp 1.262.786.074.619 (Rp 1,2 triliun) yang sudah jatuh tempo kepada Altus, dan tagihan tersebut telah Altus daftarkan ke dalam proses kepailitan PT BBS.

Baca juga: Harga Sawit Rp 400, Pria di Bengkulu Buat Sayembara, 1 Hektar Kebun Sawit bagi yang Mampu Naikkan Harga Jadi Rp 3.000 Per Kg

Akibatnya, PT BBS telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 Mei 2022.

"Hotel Westin Ubud saat ini secara hukum harus diserahkan kepada kurator yang bertugas mengelola atau menjual aset atas nama kreditor sebagai bagian dari proses kepailitan," ujar Aldres.

Menurutnya, PT BBS telah jatuh pailit sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU).

Oleh karena kepailitan telah berlaku dan bersifat mengikat (inkracht), aset tersebut secara hukum dimiliki oleh kurator dan bukan oleh penuntut umum pada perkara pidana.

"Sebagai satu-satunya pemegang hak tanggungan atas Hotel Westin Ubud, Altus memiliki hak mutlak untuk mengeksekusi jaminan maupun menerima pembayaran dari hasil penjualannya," kata Aldres.

Atas dasar inilah, sambung dia, Altus melayangkan gugatan perlawanan di Pengadilan Negeri Gianyar Bali melalui pendaftaran gugatan pada tanggal 29 Maret 2022.

Aldres mengatakan, sebagai pemegang hak tanggungan atas Hotel Westin Ubud, Altus tidak pernah diberitahu tentang dimulainya penyelidikan dan perintah penyitaan lanjutan.

Katanya, kliennya telah berulang kali memohon untuk dapat dihadirkan secara resmi sebagai saksi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk memberikan penjelasan fakta yang lengkap guna menuju penyelesaian yang adil dan pantas.

"Tetapi tidak mendapat tanggapan. Tidak adanya tanggapan atas permohonan kami yang dilakukan secara terus-menerus, membuat klien kami tidak memiliki pilihan selain mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Gianyar untuk melindungi hak-hak kami sebagai pemegang jaminan hak tanggungan sepenuhnya," akui Aldres.

Baca juga: Pertahankan Mobilnya Saat Ditarik Debt Collector di Depan Mapolres Bengkulu, Pemilik Berteriak Maling, Polisi Berdatangan

Pihaknya berharap, agar pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan termasuk Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan kembali putusan sita Hotel Westin Ubud dengan menghormati proses pelaksanaan hak jaminan dan kepailitan.

"Yang mengejutkan kami, putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru juga tidak sejalan dengan yurisprudensi lain. Di mana Mahkamah Agung yang telah secara konsisten memberikan perlindungan bagi para pemegang hak tanggungan," beber dia.

"Karena itu, kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik di Pengadilan Negeri Gianyar, agar menjadi preseden yang baik, terutama terkait dengan kepastian hukum bagi dunia investasi serta keamanan dan kenyamanan para investor di Indonesia," ujar Aldres.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru di Riau, menegaskan bahwa penyitaan aset berupa Hotel Westin Ubud di Bali, milik empat terpidana kasus investasi bodong PT Fikasa Group sudah sesuai prosedur dan sah.

Hal ini menyusul adanya gugutan dari Altus Spesial Situation yang melayangkan gugatan terhadap objek yang telah disita dan ada putusan sah pengadilan.

"Kita tegaskan bahwa penyitaan aset Hotel Westin di Bali sudah sesuai kaidah hukum yang berlaku. Ini terbukti dari putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dikuatkan dengan Pengadilan Tinggi Pekanbaru," ucap Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane kepada wartawan dalam konferensi pers, Kamis (7/7/2022).

Dalam putusan pengadilan dalam perkara investasi bodong Fikasa Group, disita aset PT Bukit Cineri Indah seluas 460 meter persegi, tanah atas nama PT Bukit Cineri Indah 463 meter persegi, sebidang tanah PT 417 meter persegi, Hotel The Westin Resort dan Spa di Ubud Bali, Hotel Renaissance di Bali, kantor, satu unit rumah kantor atas nama PT Fikasa Group dirampas, dan lainnya untuk mengganti kerugian para korban.

Sementara lima orang dijatuhkan pidana penjara dalam kasus investasi bodong.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan pidana 14 tahun penjara terhadap terdakwa, Agung Salim, Bhakti Salim, Cristian Salim dan Elly Salim bos PT Fikasa Group di Jakarta dalam kasus investasi bodong.

Baca juga: Wakapolresta Pekanbaru Bantah Ada Permintaan Uang Keamanan Rp 40 Juta dari PSPS

Mereka juga didenda Rp 20 miliar untuk ganti rugi nasabah.

Sedangkan bos Fikasa di Pekanbaru, Maryani divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

"Penyitaan aset sudah sesuai dengan hubungan hukum antar perusahaan di dalam Fikasa Group, dan juga ada kaitannya dengan para terpidana sebagai pemagang saham. Kemudian sebagai komisaris dan direktur di dalam perusahaan tersebut," kata Zulham.

Dalam penyitaan aset milik para terdakwa, sebut Zulham, untuk menganti rugi harta nasabah investasi bodong yang dijerat dengan Undang undang Perbankan.

Dimana dalam kasus ini ada 10 nasabah di Pekanbaru mengalami kerugian Rp 84,9 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com