Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan pidana 14 tahun penjara terhadap terdakwa, Agung Salim, Bhakti Salim, Cristian Salim dan Elly Salim bos PT Fikasa Group di Jakarta dalam kasus investasi bodong.
Baca juga: Wakapolresta Pekanbaru Bantah Ada Permintaan Uang Keamanan Rp 40 Juta dari PSPS
Mereka juga didenda Rp 20 miliar untuk ganti rugi nasabah.
Sedangkan bos Fikasa di Pekanbaru, Maryani divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
"Penyitaan aset sudah sesuai dengan hubungan hukum antar perusahaan di dalam Fikasa Group, dan juga ada kaitannya dengan para terpidana sebagai pemagang saham. Kemudian sebagai komisaris dan direktur di dalam perusahaan tersebut," kata Zulham.
Dalam penyitaan aset milik para terdakwa, sebut Zulham, untuk menganti rugi harta nasabah investasi bodong yang dijerat dengan Undang undang Perbankan.
Dimana dalam kasus ini ada 10 nasabah di Pekanbaru mengalami kerugian Rp 84,9 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.