"Kalau mau digusur ya monggo itu saja. Saya tahu cuman pingin ada kebijaksanaan saja dari pemerintah supaya bisa bertempat tinggal di sini, karena saya tidak punya rumah," ucap dia.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KPP) Solo Taufan Basuki Supardi mengatakan sedang mendata warga yang menempati hunian liar di eks Bong Mojo.
Pendataan tersebut melibatkan stakeholder terkait, yakni kepolisian, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas).
"Hari ini kita agendakan mendata yang ada di sana (Bong Mojo). Baik jumlah warga yang ada di sana, status kependudukan di mana, warga mana," kata Taufan di Solo, Jawa Tengah, Kamis (14/7/2022).
Baca juga: Pasar Mebel di Eks Bong Mojo Dibangun pada 2023, untuk Pedagang Tak Masuk Sentra IKM
Menurut dia, warga mulai mendirikan hunian liar di eks Bong Mojo pada tahun 2000. Mereka ada yang membeli dan sengaja mendirikan tanpa proses jual beli.
Sebagian besar yang mendirikan bangunan liar baik permanen maupun semipermanen tersebut warga asli Solo. Bahkan, ada yang dilengkapi dengan AC.
Padahal, mereka sudah tahu lahan Hak Pakai (HP) 71 dan HP 62 eks Bong Mojo tersebut adalah milik Pemkot Solo dan tidak boleh didirikan bangunan.
"Kemarin kalau tidak salah di tahun 2017 atau 2019 Satpol PP itu sudah mendata ada ratusan di sebelah barat," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.