SOLO, KOMPAS.com - Nining (39) adalah satu dari ratusan warga yang mendirikan sekaligus menempati bangunan rumah di lahan kuburan Mojo, Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah.
Ia mengaku sudah tahu kawasan makam Bong Mojo, Jebres, merupakan tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah.
Nining sengaja membangun rumah tinggal di lahan terlarang karena terpaksa. Selama ini dia dan keluarga selalu mengontrak dan tidak punya tanah untuk mendirikan bangunan rumah.
Baca juga: Ratusan Hunian Liar di Eks Kuburan Bong Mojo Solo Bakal Ditertibkan, Ada yang Dipasangi AC
Bangunan rumah tinggal yang ditempati Nining bersama suami dan ketiga anaknya tersebut berukuran sekitar 4x5 meter terdiri dua kamar tidur.
"Rumahnya kecil. Hanya dua kamar. Daripada ngontrak, Mas," ucap Nining di Solo, Jawa Tengah, Jumat (15/7/2022).
Nining sudah lima tahun tinggal di kawasan tersebut. Adapun lahan untuk mendirikan bangunan rumah dia dapatkan tidak dari membeli.
Dia memanfaatkan bekas pemakaman yang sudah kosong. Tanah bekas makam itu kemudian diratakan. Setelah itu baru didirikan bangunan rumah tinggal.
"Semua (warga) di sini itu tinggal mengurug tanah terus dibangun rumah. Masalahnya tidak punya rumah. Jadi tidak ada yang jual tanah di sini. Hanya mengurug sendiri," kata warga RT 004 RW 023, Kelurahan Jebres, itu.
Nining mengaku pasrah seandainya nanti kawasan tersebut ditertibkan oleh Pemkot Solo. Kendati demikian, dirinya berharap ada kebijaksaan dari pemerintah untuk warga.
Baca juga: Dugaan Jual Beli Lahan Eks Pemakaman Bong Mojo Solo, Harganya Rp 7 Juta-Rp 8 Juta Per Kavling
"Kalau nanti ditertibkan ya sudah, kasih. Saya hanya cuma numpang tidak apa-apalah. Maksudnya bukan hak kita untuk merebut, meminta, ngeyel, tidak. Cuma ya ada kebijaksanaan dari Pemkot," ucap dia.
Warga lainnya, Dianita Dewi (37), mengaku sudah tahu lahan tersebut milik pemerintah dan tidak boleh didirikan bangunan.
Ia sengaja mendirikan bangunan liar berukuran 5x7 meter di eks Bong Mojo karena terpaksa sudah 20 tahun mengontrak. Kemudian terakhir ikut bersama mertuanya.
"Iya, saya tahu (lahan milik pemerintah). Tapi karena tidak punya rumah, kepepet saya ngontrak hampir 20 tahun. Terakhir ikut mertua di Gulon," ungkap Dianita.
Dianita mengaku sudah siap seandainya ditertibkan oleh pemerintah karena mendirikan bangunan liar di kawasan tersebut.
Kendati demikian, ia meminta ada kebijaksanaan dengan menyediakan bangunan baru sebagai tempat tinggal.
Baca juga: Gibran Geram, Tanah Eks Bong Mojo di Solo Diduga Diperjualbelikan