Ia juga mengatakan, Minyakita sebagai program distribusi pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO) harus dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter, atau sama dengan HET minyak goreng curah.
Baca juga: Pemerintah Sediakan 50 Jeriken Minyakita di Pasar Ciputat, Baru Terjual 13 Jeriken
“Minyakita dalam program Minyak Goreng Kemasan Rakyat memberi pelaku usaha pilihan dalam mendistribusikan minyak goreng hasil DMO. Minyak goreng hasil DMO yang didistribusikan menggunakan merek Minyakita harus dijual dengan harga Rp 14.000 per liter,” kata Mendag Zulhas.
Minyakita dapat dijual dalam bentuk kemasan bantal (pillow pack), standing pouch, botol, dan jerigen yang tara pangan (food grade). MGKR juga harus memenuhi izin edar dan Standar Nasional Indonesia (SNI)
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Taufieq Renaldi Arfiansyah, Kiki Safitri, Elsa Catriana | Editor : Sari Hardiyanto, Yoga Sukmana, Akhdi Martin Pratama)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.