SEMARANG, KOMPAS.com - Ahmad Santoso (40) bersama anaknya Ahmad Surya, warga Depok nekat berkomplot untuk menguras harta majikannya karena terlilit utang rentenir dan judi online.
Korban merupakan The Han Sen (88) warga Tawangmas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan menjelaskan, pelaku mengaku nekat melakukan kejahatan ini lantaran terlilit utang rentenir sebesar Rp 85 juta.
"Selain itu pelaku juga terlilit pinjaman online untuk judi," jelasnya saat di konfirmasi, Kamis (14/7/2022).
Kejadian bermula saat Surya selesai masa kerjanya bersama korban. Setelah itu, Surya meminta kepada korban untuk digantikan oleh Santoso sebagai sopir pribadi korban.
"Tanpa pikir panjang, korban menyetujui lantaran rekomendasi dari mantan supir pribadinya tersebut," kata Donny.
Baca juga: Kuras Uang Orangtua Angkat Rp 12,5 Juta Melalui ATM, Pemuda di Palopo Ditangkap
Tak lama kemudian, masuklah Santoso menggantikan anaknya sebagai supir pribadi korban. Setelah bekerja selama lima hari, Santoso mulai melancarkan aksinya.
"Baru lima hari Santoso sudah mencuri ATM korban dan menguras ratusan juta uang korban," imbuhnya.
Sebelumnya, Santoso sudah diberitahu lokasi dan sandi ATM milik korban oleh anaknya yang bernama Surya tersebut.
"Pelaku ambil ATM korban saat menonton televis," jelas Donny.
Agar tak curiga, pelaku mengganti ATM korban dengan ATM lain. Setelah berhasil menguras ATM milik korban, pelaku mengembalikan ATM tersebut ke tempat semula.
"Karena aksinya sudah terbongkar, kemudian pelaku melakukan pelarian ke beberapa daerah," imbuhnya.
Saat ini, polisi juga menetapkan Ahmad Surya sebagai daftar pencarian orang (DPO). Saat ditanya oleh polisi, Santoso mengaku tak mengetahui keberadaan anaknya.
Atas kejadian tersebut, korban atas nama The Han Sen harus merugi sekitar Rp 317.500.000. Pelaku terancam dengan Pasal 362 Jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.