KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, pelaku penipuan NW (31) minyak goreng menipu 20 pedagang di Pasar Pamengpeuk, Garut Jawa Barat hingga kerugian Rp 1,9 miliar ditangkap.
Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pelaku sudah menjalankan aksinya sejak Maret hingga Juli 2022.
NW diketahui sudah menipu sedikitnya 20 pedagang pasar dengan total kerugian berkisar Rp 1,9 miliar.
"Yang sudah melapor 20 orang, tapi kita masih buka pengaduan. Total kerugian Rp 1,9 miliar dari 20 pedagang," kata Wirdhanto dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/7/2022).
Wirdhanto mengungkap motif penipuan NW adalah ingin hidup mewah karena sifatnya hedon.
Hal ini berdasarkan penelusuran polisi NW memiliki sejumlah mobil mewah, namun ternyata mobil tersebut hanya sewaan untuk memenuhi keinginan gaya hidup pelaku.
"Berdasarkan keterangan korban, pelaku ini punya gaya hidup hedonis dengan cara memiliki mobil-mobil mewah," ujar Wirdhanto dikutip dari Tribunnews, Kamis (14/7/2022).
Baca juga: Cerita 20 Pedagang di Garut Tergiur Minyak Goreng Murah, Tertipu Rp 1,9 Miliar
Selain itu, uang hasil penipuan yang didapat NW digunakannya untuk kepentingan pribadi seperti membangun rumah hingga bayar utang pelaku.
"Sejumlah uangnya juga dipakai untuk gali lubang tutup lubang, renovasi rumah dan kebutuhan pribadi lainnya," tambah Wirdhanto.
Sebelumnya, pelaku melancarkan aksi penipuan dengan cara menawarkan minyak goreng dengan harga di bawah standar.
"Misalnya harga di pasaran Rp 300, dia bisa jual Rp 200, makanya para pedagang tergiur untuk memesan lebih lanjut," katanya.
Namun, setelah para pedagang kembali membeli dalam jumlah yang lebih besar. Ternyata pelaku malah tidak bisa mengirim barangnya.
"Setelah ada pesanan partai besar, pelaku tidak menyalurkan barangnya dengan alasan ada permasalahan di distributor," jelasnya.
Pihak kepolisian juga melacak distributor minyak goreng tempat pelaku mengambil barang di Tasikmalaya. Namun ternyata harga yang dijual oleh pelaku sebenarnya juga harga standar.
"Jadi prinsipnya ini adalah upaya pelaku menipu para korbannya dengan iming-iming harga dibawah standar," ujarnya.
Baca juga: Manfaatkan Langkanya Minyak Goreng Murah, Perempuan di Garut Tipu Pedagang hingga Rugi Rp 1,9 Miliar
Pelaku sendiri, sebelumnya sempat kabur dan baru bisa diamankan Tim Sancang Polres Garut di Depok bekerja sama dengan jajaran Polres Depok.
Pelaku dijerat dengan pasal 372 dan 378 juncto pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Punya Sifat Hedon, IRT di Garut Tipu Penjual Migor hingga Rp1,9 Miliar, Uang Dipakai Renovasi Rumah
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Garut, Ari Maulana Karang | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.