SERANG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Banten menangkap bapak dan anak yang menjadi bandar narkoba jenis sabu di Tol Cikampek dan Kalimantan Barat.
BY alias Kakek (54) ditangkap di Tol Cikampek, sementara anaknya ASP alias Putra (25) ditangkap di Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Polisi tidak hanya menyita 43 kg sabu dari tangan keduanya, tetapi juga uang hasil penjualan narkotika sebesar Rp 1 miliar.
Baca juga: 2 Kurir Sabu Ditangkap Usai Serah Terima dengan Modus Sistem Tempel di Matraman
Selain itu, aset berupa dua unit mobil yakni Daihatsu Feroza Nopol D-1561-DI serta 1 unit mobil Wuling Conferno Nopol KB-271-XX juga disita.
"Komitmen Kapolda Banten untuk tindak tegas sindikat narkoba dan miskinkan hartanya. Sehingga dapat mereduksi sumber daya sindikat tersebut untuk melakukan pengulangan tindak pidana," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga kepada wartawan. Kamis (14/7/2022).
Diungkapkan Shinto, uang yang dikelola sindikat narkoba lintas provinsi dan lintas negara ini cukup besar.
Akhirnya penyidik menemukan fakta baru bahwa BY juga memperalat istrinya yang ketiga inisal PRT serta tetangganya, seorang perempuan berinisial YS (25) untuk membuka rekening bank.
Rekening tersebut, kata Shinto, digunakan oleh BY untuk menampung uang hasil bisnis terlarangnya selama satu tahun.
"Anggota keluarga rentan direkrut dan terlibat dalam peredaran gelap narkoba," ujar Shinto.
Diketahui, penyidik Satnarkoba Polresta Tangerang sejak pertengahan Mei 2022 hingga akhir Juli 2022 telah berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba lintas provinsi, lintas negara dengan 8 tersangka.
Adapun 7 tersangka yakni BY (54), ASP (25) warga Kalbar, ASY (28), DS (27) dan DM (23) warga Cikupa, dan MI (25) warga Pasar Kamis, Tangerang.
Kemudian tersangka RBS (26) dan ADS (28) warga Bekasi, Jawa Barat.
Adapun total barang bukti yang disita dari para tersangka sebanyak 43,2 kg sabu dan 494 butir ekstasi.
Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Gede Prasetia Adi Sasmita menambahkan, tim selama hampir 2 minggu bekerja melakukan pemantaun terhadap ASP (25), warga Kubu Raya, Kalbar.
ASP yang sehari-hari bekerja bekerja sebagai buruh bangunan itu merupakan anak dari istri kedua bandar narkoba BY yang sebelumnya telah diamankan saat membawa sabu sebanyak 30 kilogram.