LEBAK, KOMPAS.com- Kepolisian Resor (Polres) Lebak resmi menutup penyelidikan terhadap Natrom, pria yang mengaku sebagai dewa matahari.
Kasus tersebut ditutup karena pelaku terbukti mengalami gangguan kejiwaan.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, sudah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap warga asal Bekasi itu. Pemeriksaan juga melibatkan sejumlah saksi dan dokter kejiwaan.
Baca juga: Mengaku Dewa Matahari, Natrom Dipolisikan dengan Tuduhan Penistaan Agama
Hasilnya, Natrom divonis terindikasi mengalami gangguan kejiwaan psikopatologi.
Hal lainnya yang membuat Kasus dihentikan adalah karena apa yang dilakukan oleh Natrom bukan kasus tindak pidana.
"Sementara proses penyelidikan kita hentikan karena tidak memenuhi unsur pidana," kata Wiwin di Mapolres Lebak, Kamis (14/7/2022).
Sebelumnya, Natrom dibawa ke Polres Lebak sejak Sabtu 9 Juli lalu. Setelah kasus ditutup Natrom akan kembali ke Kecamatan Bayah untuk melanjutkan hidupnya sambil mendapat pembinaan dari tokoh agama.
Baca juga: Heboh Pria di Lebak Mengaku Dewa Matahari, Polisi: Diindikasi Gangguan Jiwa
Polres Lebak menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam memberikan pembinaan keagamaan terhadap Natrom.
Ketua MUI Kabupaten Lebak, Pupu Mahpudin mengatakan, hasil pemeriksaan dengan melibatkan ulama, tidak ditemukan bukti Natrom melakukan penistaan agama.
"Hasil pemeriksaan oleh polisi tidak ditemukan unsur penistaan agama. Berdasarkan keterangan bahwa NT ini hanya berbicara dengan karyawannya secara pesan saja, dan tidak kepada masyarakat umum," kata Pupu di Polres Lebak.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.