BENGKULU, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, menjatuhkan vonis penjara 5 tahun kurungan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara terhadap terdakwa Asnawi Amri, mantan Camat Muarabangkahulu, Kota Bengkulu, Kamis (14/7/2022).
Terdakwa Amri menurut majelis hakim yang diketuai Jon Sarman Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Perkara Tindak Pidana Korupsi Mafia Tanah dengan menjual atau menghilangkan aset berupa tanah lahan Korpri berlokasi di Bentiring Kota Bengkulu, milik Pemkot Bengkulu.
"Menjatuhkan vonis 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara," kata ketua majelis hakim, Jon Sarman Saragih, Kamis (14/7/2022).
Baca juga: Polisi Bidik Pelaku Lain Terkait Kasus Mafia Tanah oleh Pejabat BPN Wilayah Jakarta dan Bekasi
Sementara itu kuasa hukum Asnawi, Joni Bastian menghormati keputusan majelis hakim tersebut.
"Kami menghormati putusan majelis hakim terhadap klien kami," kata Joni Bastian.
Dalam Tuntutan Terdakwa telah Terbukti Secara Sah dan meyakinkan Melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.
Perkara ini bermula Asnawi Amri menjabat Camat Muarabangkahulu, Pemkot Bengkulu Asnawi dalam tindak pidana korupsi dan menghilangkan atau menjual tanah milik Pemkot Bengkulu.
Adapun lahan tersebut berada di Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu seluas 8,6 hektar.
Sebelumnya dalam kasus ini, pengadilan telah memutus perkara pada 2 terpidana lain yakni lurah berinisial MN dan pengembang perumahan yang merupakan isteri Asnawi, berinisial DH.
Baca juga: Pejabat BPN Wilayah Jakarta Terlibat Kasus Mafia Tanah, Begini Modusnya
Adapun jual beli tanah ini terjadi pada tahun 2016. Padahal, tanah tersebut telah dihibahkan ke Pemkot Bengkulu sejak tahun 1995.
Tanah itu dijualbelikan dengan melibatkan oknum Lurah MN dan pengusaha perumahan yang merupakan isteri Asnawi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.