Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar dan Pembeli Sabu di Balikpapan Diringkus Sekaligus

Kompas.com - 14/07/2022, 16:10 WIB
Ahmad Riyadi,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BALIKPAPAN, KOMPAS.com– Berbekal informasi dari masyarakat, jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil meringkus pengedar dan pembeli sabu-sabu. Kedua tersangka IR (40) dan HER (34) kedapatan memiliki sabu sebanyak 5,4 gram yang siap edar.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada aktivitas mencurigakan di kawasan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial IR pada tanggal 5 Juli 2022.

Baca juga: Empat Pengedar Sabu Ditangkap di Banyumas, Barang Bukti Hampir 0,5 Kg

Dalam penggerebekan di rumah tersangka IR, polisi tidak menemukan barang bukti sabu. Namun terdapat sisa sabu yang masih menempel di pipet kaca yang diduga usai dikonsumsi pelaku.

“Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat, sehingga dapat membantu upaya kami dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Balikpapan,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda dihadapan awak media pada Kamis (14/7/2022).

Setelah dimintai keterangan lebih lanjut, IR mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial HER yang merupakan pengedar sabu. Polisi pun langsung melakukan penyergapan di rumah HER, di Jalan Blora, Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota.

“Ditemukan 13 paket kecil sabu seberat 5,4 gram serta handphone yang digunakan bertransaksi. IR mengaku membeli narkotika dari HER seharga Rp 150 ribu. Selang 40 Menit dari penggerebakan di rumah IR, anggota menangkap HER dan disita barang bukti narkotika 13 paket kecil,” urai Roganda.

Baca juga: Bermufakat untuk Miliki Narkoba, Pengacara di Bali Terancam 12 Tahun Penjara

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa tersangka HER memperoleh sabu dari seseorang berinisial OM di Samarinda yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Hasil pendalaman petugas bahwa IR baru satu kali membeli narkotika dari HER. Namun demikian, kepolisian mensinyalir HER sudah cukup lama melakukan bisnis gelap sabu-sabu.

“Kalau dibilang pemain baru belum tentu juga. Bisa saja sudah lama mengedar, tapi baru kali ini saja terungkap,” tuturnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka IR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sedangkan tersangka HER dijerat dengan Undang-Undang yang sama Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) yang ancaman hukumannya pidana kurungan penjara selama 20 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Anggaran Dana Pilkada Aceh Utara Hanya Rp 4 Miliar dari Rp 50 Miliar

Anggaran Dana Pilkada Aceh Utara Hanya Rp 4 Miliar dari Rp 50 Miliar

Regional
Orang Misterius Selundupkan Bola Tenis Berisi Narkoba di Lapas Kedungpane Semarang, Pelaku Belum Ketemu

Orang Misterius Selundupkan Bola Tenis Berisi Narkoba di Lapas Kedungpane Semarang, Pelaku Belum Ketemu

Regional
Berkat Operasi Pasar dan Gerakan Pangan Murah, Inflasi Sulut Jadi yang Terendah Se-Indonesia

Berkat Operasi Pasar dan Gerakan Pangan Murah, Inflasi Sulut Jadi yang Terendah Se-Indonesia

Regional
Siswa Kelas 1 SD Korban Perundungan 4 Kakak Kelas, Dipukul dan Dipaksa Minum Air Kencing

Siswa Kelas 1 SD Korban Perundungan 4 Kakak Kelas, Dipukul dan Dipaksa Minum Air Kencing

Regional
Tertangkap Bawa 7 Kg Sabu, Wanita asal Makassar Mengaku Tertipu karena Hanya Dijanjikan Upah Rp 30 Juta

Tertangkap Bawa 7 Kg Sabu, Wanita asal Makassar Mengaku Tertipu karena Hanya Dijanjikan Upah Rp 30 Juta

Regional
Kerangka Dalam Drum di Aceh Besar Terungkap karena Tong Pecah

Kerangka Dalam Drum di Aceh Besar Terungkap karena Tong Pecah

Regional
Drum Berisi Kerangka Manusia di Aceh Besar Sudah Ada sejak 2011

Drum Berisi Kerangka Manusia di Aceh Besar Sudah Ada sejak 2011

Regional
Maumere Alami Inflasi 3,80 Persen, Bensin dan Tiket Pesawat Pemicu Terbesar

Maumere Alami Inflasi 3,80 Persen, Bensin dan Tiket Pesawat Pemicu Terbesar

Regional
Situ Kayu Antap Tangsel Dikuasai Swasta, Pemprov Banten Tempuh Jalur Hukum Terakhir

Situ Kayu Antap Tangsel Dikuasai Swasta, Pemprov Banten Tempuh Jalur Hukum Terakhir

Regional
Ingin Hapus Politik Uang, Calon Kades di Purworejo Berjanji Hibahkan Tanah Bengkok untuk Setiap RT

Ingin Hapus Politik Uang, Calon Kades di Purworejo Berjanji Hibahkan Tanah Bengkok untuk Setiap RT

Regional
Polisi Ungkap Alur Tersebarnya Foto Syur hingga Siswi SMA di NTT Bunuh Diri, Ada Calon Tersangka

Polisi Ungkap Alur Tersebarnya Foto Syur hingga Siswi SMA di NTT Bunuh Diri, Ada Calon Tersangka

Regional
Modus Ajak Nonton Film Porno, Pria di Banyumas Cabuli Anak Kandung

Modus Ajak Nonton Film Porno, Pria di Banyumas Cabuli Anak Kandung

Regional
Warga Bandarharjo Mengeluh TPS Sering 'Overload' dan Bau Busuk, DLH Semarang: Ada Pembuang dari Daerah Lain

Warga Bandarharjo Mengeluh TPS Sering "Overload" dan Bau Busuk, DLH Semarang: Ada Pembuang dari Daerah Lain

Regional
Warga Digigit Komodo di Permukiman Pulau Rinca, BTNK: Murni Kecelakaan

Warga Digigit Komodo di Permukiman Pulau Rinca, BTNK: Murni Kecelakaan

Regional
Polda Bengkulu Ringkus Penjual 24.434 Benur Ilegal

Polda Bengkulu Ringkus Penjual 24.434 Benur Ilegal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com