MAUMERE, KOMPAS.com - Caroline Sayao Natividad, warga negara (WN) Filipina dideportasi ke negara asalnya, Rabu (13/7/2022).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere Eko Julianto Rachmad menjelaskan, Caroline dideportasi karena tidak memiliki dokumen resmi.
"Yang bersangkutan masuk secara ilegal dan berada di wilayah Indonesia tanpa menggunakan izin tinggal yang sah dan berlaku," jelas Eko dalam keterangannya, Kamis (14/7/2022).
Baca juga: Hilang 11 Hari, Siswi SMA yang Terseret Banjir di NTT Ditemukan Tewas
Eko menerangkan, Caroline melintas masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi di wilayah Nunukan, Kalimantan Timur.
Caroline kemudian tinggal di Kecamatan Adonara Tengah, Kabupaten Flores Timur tanpa izin tinggal keimigrasian.
"Dia menetap di Adonara Tengah bersama anak dan suaminya yang berkewarganegaraan Indonesia sejak bulan Oktober 2021," jelasnya.
Eko menuturkan, Caroline dideportasi menggunakan pesawat Wings Air IW1941 dari Bandar Udara Frans Seda Maumere menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang dengan transit di Makassar menggunakan Pesawat Batik Air ID6143.
Baca juga: Pecah Ban, Minibus Terbalik di Jalan Trans Flores NTT, Begini Kondisi Para Penumpang
Setelah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, petugas langsung berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Soekarno-Hatta.
Caroline selanjutnya diberangkatkan menggunakan pesawat Philippine Airlines PR536 menuju Manila, Filipina, Kamis (14/7/2022).
Eko menambahkan, tindakan deportasi ini sebagai bentuk penegakkan hukum terhadap WNA yang tidak menaati peraturan di Indonesia khususnya aturan keimigrasian.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.